JAMBERITA.COM- Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi kembali melakukan sidang ajudikasi penyelesaian sengketa informasi antara Arazmi melawan Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Jambi.
Sidang yang berlangsung di Ruang sidang KI Jambi Selasa (5/11/2024) ini terkait permintaan informasi atas Warkah Tanah.
Sidang dipimpin oleh Siti Masnidar dan didampingi oleh Ahmad Taufiq Helmi dan Indra Lesmana sebagai Anggota Majelis Komisioner dan panitera serta dihadiri oleh para pihak.
Korbid Penyelesain Sengketa Informasi Zamharir menyampaikan bahwa hari ini KI Jambi menggelar sidang lanjutan yang dimohonkan oleh Azmi melawan Kepala BPN Kota Jambi.
"Tadi telah selesai dilaksanakan adapun agenda sidang hari ini penyampaian jawaban secara tertulis dan alat bukti dari para pihak, para pihak secara bergiliran telah menyerahkan ke majelis komisioner, berikutnya akan menjadi bahan pertimbangan majelis komisioner nanti dalam mengambil putusan akhir nantinya," katanya.
Adapun sidang bersifat tertutup dikarenakan berkaitan dengan informasi yang diminta dikategorikan informasi yang bersifat dikecualikan sebagaimana yang diatur dalam pasal 17 UU KIP.
Berdasarkan informasi dari panitera sidang berikutnya akan digelar pada tanggal 21 November 2024 dengan agenda pembacaan putusan.(*)
Bangga dan Terharu ! SAH Apresiasi Usaha Presiden Prabowo Naikkan Gaji Guru di Indonesia
PDAM Muaro Jambi Sengsarakan Rakyat, Warga Kembali Ngadu ke Waka DPRD, Kapan Air Mengalir
Mengangkat Motif Khas Daerah Lewat Peningkatan Mutu dan Inovasi Motif Batik Khas Pangkal Babu
Densus 88 AT Polri Tangkap Tiga Terduga Teroris Anshor Daulah Jateng
Kasus JuDI Online di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri
Bangga dan Terharu ! SAH Apresiasi Usaha Presiden Prabowo Naikkan Gaji Guru di Indonesia