Pemprov Jambi Dinilai Krisis Inovasi, Abun Yani Sebut Miris, Belum Ada Perda Inisiatif ke DPRD



Minggu, 03 November 2024 - 14:06:54 WIB



Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi Abun Yani SH .
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi Abun Yani SH .

JAMBERITA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) dinilai terkesan mengalami krisis inovasi di tengah pembahasan yang saat ini sedang berlangsung baik di Bapemperda maupun di tingkat Komisi tentang KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025.

Pasalnya, sampai saat ini Biro Hukum sebagai fasilitator penyusun Perda Inisiatif dari Pemerintah Daerah belum mengirimkan Judul dan Draf Perda (Ranperda) kepada Bapemperda DPRD Provinsi Jambi. 

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi Abun Yani mengungkapkan pada rapat tentang penjelasan pengusul Ranperda Inisiatif bulan Oktober 2024 lalu, tidak ada satupun dari Biro Hukum Setda Provinsi Jambi yang hadir.

"Sampai hari ini Bamperperda hanya menerima perda inisiatif dari DPRD Provinsi Jambi, melalui Komisi 1-4 dan melalui perda inisiatif dari Bapemperda itu sendiri," katanya, Minggu (2/11/2024).

Politisi dari Partai Gerindra tersebut sangat menyayangkan belum adanya penyampaian tentang perda inisiatif yang diusulkan oleh Pemprov Jambi. "Kita menyayangkan belum ada dari Pemda maupun OPD ke Biro Hukum untuk mengusulkan Perda inisiatif ke Bapemerda, ini masalah serius, artinya ini sangat miris," ujarnya.

Bukan tanpa alasan, kata Abun Yani, persoalan Perda ini merupakan alat dalam melaksanakan setiap pembangunan daerah dan akan meningkatkan kesejahteraan. Dimana dalam Perda itu sendiri mengatur regulasi, tata kelola sehingga terciptanya Good Goverment dan meningkatkan PAD suatu daerah.

"Tanpa ada Perda Pemda tidak bisa memungut retrebusi karena harus ada dasar hukum, sementara kita di Jambi sekarang semua pendapatan menurun, indeks IPM menurun, kalau di Sumatera kita dibawah Bengkulu sangat miris," tegasnya.

"Artinya kita krisis inovasi ini dibuktikannya tidak adanya pemerintah mengirimkan inisiatif perda. Jadi bagaimana ekonomi, PAD, investasi dan IPM nya bisa meningkat kalau kita krisis ide karena payung hukumnya tidak ada," tegasnya.

Menurut Abun Yani, berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang- undang dan secara teknis diatur di Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan peraturan daerah. Ada perda inisiatif pemda dan ada perda inisiatif dari DPRD. 

"Saya berharap kepada pemerintah agar memiliki inovasi mengali sumber daya dan potensi yang ada di Provinsi Jambi agar dapat dinikmati oleh masyarakat, kembali lagi tentu ini perlu regulasi. Kalau kita membandingkan dengan Provinsi lain yang maju, mereka selalu ada inovasi yang dapat diterapkan untuk kesejahteraan rakyat dan benar benar dijalankan secara profesional, "pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi