Kepala OJK Terima Tim Visitasi Monev KI Jambi, Bahas Keterbukaan Informasi hingga Soal Pinjol



Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:22:47 WIB



JAMBERITA.COM- Komisi Informasi melakukan visitasi Monev Keterbukaan Informasi Ke Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Jambi pada kamis siang tanggal 31 Oktober 2024.

Kunjungan dipimpin oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi didampingi oleh Siti Masnidar, Zamharir Komisioner beserta Tenaga Ahli Komisi Informasi Provinsi Jambi Era Permata Sari.

Kegiatan ini merupakan visitasi ke 77 dari 77 badan publik yang lolos tahap dalam monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Provinsi Jambi tahun 2024.

Dalam kunjungan tersebut langsung diterima oleh Keper OJK Jambi Yudha Nugraha Kurata dan jajarannya.

Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan bahwa kunjungan ke Kantor Perwakilan Otoritas Jasa Keungan (OJK) Jambi Ini merupakan badan publik ke 77 yang dilakukan visitasi oleh KI Jambi.

"Jadi ini merupakan kunjungan terakhir yang kami lakukan sejak tanggal 3 Oktober yang lalu, OJK Badan Publik yang ke 77 yang telah dikunjungi," kata Taufiq.

Ia mengatakan kunjungan visitasi ke 77 Badan Publik yang terdiri dari Instasi Vertikal Provinsi 17, Vertikal Kab/Kota 28, OPD Provinsi 16, PPID Utama Kab/Kota 11, Pemdes 5 dan BUMD 2.

Secara keseluruhan pelaksanaan visitasi monev tahun 2024 berjalan dengan lancar dan sesuai dengan tahapan yang telah dijadwalkan, semua badan publik yang dikunjungi memaparkan berbagai strategi dan inovasi dalam menjalankan keterbukaan informasi publik. Tahapan berikutnya tim akan melakukan rapat pleno untuk penetapan nilai setiap badan publik tersebut.

Di OJK sendiri pelayanan informasinya cukup baik, tinggal lagi bagaimana informasi tersebut bernilai guna bagi masyarakat.

Informasi terkait nama-nama perusahaan pembiayaan yang legal, pinjol, investasi bodong, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa, bagaimana SOP jasa penagihan atau debtcolektor dari leasing dll.

Kepala OJK Perwakilan Jambi Yudha Nugraha Kurata mendukung kegiatan Monev yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Jambi dan siap untuk berkolaborasi dengan Komisi Informasi dalam menyampaikan informasi-informasi ke masyarakat.

Termasuk informasi investasi bodong, pinjaman online ilegal , judi online, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa dll.

Sebagaimana kita ketahui bahwa tugas utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah mengatur, mengawasi, dan melindungi industri keuangan di Indonesia.(*/adm)





Artikel Rekomendasi