JAMBERITA.COM- Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Jumat pagi 11 Oktober 2024 kembali menggelar sidang ajudikasi yang dimohonkan oleh Ar-Azmi melawan Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kota Jambi.
Sidang dipimpin oleh Siti Masnidar selaku Ketua Majelis Komisioner MK) dan didampingi oleh Ahmad Taufiq Helmi dan Indra Lesmana.
Adapun Informasi yang diminta yakni Infomasi terkait warkah tanah.
Setelah membuka sidang Ketua Majelis Siti Masnidar menyatakan sidang tertutup karena termohon menyatakan informasi yang diminta dikecualikan.
Korbid Penyelesaian sengketa Informasi Zamharir menjelaskan bahwa hari ini agenda sidang adalah tanggapan/ jawaban secara tertulis dari termohon atas permintaan informasi yang dimohonkan oleh pemohon. Karena pemohon mempertegas jika informasi dikecualikan maka majelis tadi meminta pemeriksaan setempat.
Zamharir mengatakan jika sidang dengan agenda pemeriksaan setempat dilakukan pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 dengan agenda pemeriksaan setempat ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi. Berkaitan dengan hal tersebut diminta kepada BPN Kota Jambi untuk menyiapkan dokumen warkah tanah tersebut agar bisa diperlihatkan kepada mejelis komisioner nanti. Perintah majelis semua para pihak untuk dapat hadir pada jadwal yang telah ditetapkan tersebut.(adm)
KPU Provinsi Jambi Tunjuk 5 Panelis Bedah Visi dan Misi di Debat Kedua yang Diikuti Cawagub
Asnawi-Sentot Bentang Karpet Merah Untuk Investor, Demi Perluas Lapangan Pekerjaan di Muaro Jambi
Edi Purwanto Minta Kementerian Transmigrasi Respon Persoalan Masyarakat Trans di Desa Gambut Jaya
PetroChina International Jabung Raih Penghargaan Subroto 2024 Kepatuhan Kewajiban Penerimaan Negara
Fadillah Arbi Aditama Siap Tampil Impresif di JuniorGP MotorLand Aragon 2024
Kinerja Sektor Jasa Keuangan di Jambi Diklaim Tumbuh Positif
Edi Purwanto Minta Kementerian Transmigrasi Respon Persoalan Masyarakat Trans di Desa Gambut Jaya