JAMBERITA.COM- Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi , Indra Lesmana, Ahmad Taufiq Helmi dan Zamharir Pada Rabu pagi 9 Oktober 2024 melakukan pemeriksaan setempat ke Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Jambi pada Rabu 9 Oktober 2024.
Sidang ini merupakan permohonan sengketa informasi yang dimohonkan oleh Samsulrizal terkait permintaan warkah tanah.
Setiba di kantor BPN Kota Jambi rombongan majelis komisioner langsung menuju lantai dua ruang pertemuan. Sebelum membuka persidangan, Ketua Majelis Indra Lesmana langsung mengkonfirmasi ketidakhadiran pemohon ke panitera. Setelah menunggu sekitar 20 menit pemohonnya juga belum hadir maka sidang langsung dibuka oleh Ketua Majelis Komisioner. Sesuai dengan yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya termohon menyampaikan bahwa informasi yang dimohonkan oleh pemohon merupakan informasi yang dikecualikan maka sidangnya bersifat tertutup.
Selanjutnya majelis meminta ke termohon untuk memperlihatkan dokumen-dokumen warkah tanah yang dimohonkan tersebut. Setelah melihat dan meminta penjelasan dari pihak termohon akhirnya Ketua Majelis menyampaikan untuk pemeriksaan setempat hari ini telah cukup, selanjutnya sidang akan ditunda sampai dengan hari Kamis tanggal 31 Oktober dengan agenda pembuktian dan tanggapan dari termohon. Diharapkan termohon untuk dapat hadir pada hari tersebut dan untuk pemohon akan diberitahukan kembali oleh panitera.(*)
Edi Purwanto Minta Kementerian Transmigrasi Respon Persoalan Masyarakat Trans di Desa Gambut Jaya
Andalkan Performa CBR250RR, Pebalap Astra Honda Siap Melesat Kencang di Final ARRC Buriram
Pjs. Bupati Tanjabbar Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di SICC
Visitasi Monev KI Jambi, BPK, BPS, BPOM hingga BPKP Sampaikan Inovasi Pelayanan Informasi
Pjs Gubernur di Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024 : Ini Impian Kita Semua
Doakan Pilkada Damai, Bawaslu Gelar Doa Bersama Dipimpin Habib Abubakar
Edi Purwanto Minta Kementerian Transmigrasi Respon Persoalan Masyarakat Trans di Desa Gambut Jaya