JAMBERITA.COM- Polda Jambi berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tindak pidana narkoba. Penangkapan dilakukan di Bandara Sultan Thaha Jambi pada hari Minggu, 29 September 2024. DPO yang ditangkap adalah Khairul Arifin, Ketua DPC Grib Labuhan Batu.
Petugas kepolisian yang telah memantau pergerakan tersangka segera melakukan penangkapan begitu tersangka tiba di bandara. Khairul Arifin telah lama menjadi target pencarian karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
"Langkah cepat dan koordinasi yang baik dari Polda Jambi berhasil mencegah pelarian tersangka. Saat ini, tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut oleh Polres Labuhan Batu," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Labuhan Batu, AKP Sopar Budiman, mengonfirmasi bahwa Khairul Arifin adalah bandar narkoba yang telah dicari sejak Mei 2024 dan terdaftar sebagai DPO sejak Agustus 2024.
"DPO ini adalah pemimpin jaringan narkoba di wilayah hukum kami," ungkap Sopar Budiman. (*)
SAH tegaskan Program HKTI Manfaatkan Lahan Kosong Ketahanan Pangan
Internet Gratis dari Dumisake Al Haris-Sani Sasar ke 285 Desa hingga ke Pelosok
Al Haris Pernah Terima Penghargaan R Soeprapto Award dari Kejagung RI
Peringati Hari Hak Untuk Tahu Sedunia, KI Jambi Dialog Literasi Keterbukan Informasi di TVRI
PDI Perjuangan Belum Usulkan Nama Calon Pimpinan di DPRD Provinsi Jambi
SAH tegaskan Program HKTI Manfaatkan Lahan Kosong Ketahanan Pangan