JAMBERITA.COM- Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengatakan hingga 5 September 2024, Satgas Penegak Hukum Karhutla Jambi telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
"Sebelumnya, ada 12 orang tersangka. Dan sekarang bertambah dua orang lagi," katanya Jum'at (6/9/24).
Dua orang yang baru ditetapkan menjadi tersangka itu berinisial MF dari Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan JG dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Hingga saat ini ada 15 laporan polisi terkait karhutla, yang sudah tahap penyidikan 14 orang tersangka sementara untuk perkara karhutla yang terjadi di Kabupaten Muaro Jambi masih belum ditetapkan tersangka.
Sementara itu untuk total luasan lahan yang terbakar bekisar 1.047 hektare. " Luasan itu sudah termasuk di Londrang dan tersangkanya masih dicari," ucapnya. (*)
Al Haris Pernah Terima Penghargaan R Soeprapto Award dari Kejagung RI
MK KI Jambi Minta Pemeriksaan Setempat Atas Sengketa Informasi ArAzmi Vs BPN Kota Jambi
Polda Jambi Segera Gelar Rilis Ungkap Kematian Tahanan di Sel
Al Haris Pernah Terima Penghargaan R Soeprapto Award dari Kejagung RI