JAMBERITA .COM- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi amankan empat orang pelaku pembakaran hutan dan lahan milik masyarakat.
Para pelaku ini ditangkap dalam waktu satu pekan terakhir sejak 23 Juli lalu.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo mengatakan sejak dimulainya siaga darurat Karhutla. Dalam jangka waktu satu pekan Polda Jambi berserta jajaran dan unsur terkait telah mengamankan 4 tersangka dari 4 kejadian perkara.
"Empat TKP ini satu di Muaro Jambi, Tebo 1 TKP dan Tanjung Jabung Timur 2 TKP," kata Bambang, Rabu (31/7/2024).
Para tersangka itu yakni SA (56) dan AN (32) dari Tanjung Jabung Timur, AP (37) kabupaten Tebo dan WA (44) warga Muaro Jambi.
"Empat orang yang sedang di proses ini ada pemilik lahan ada pekerja juga," ujarnya.
Bambang menyebutkan modus operandi empat orang tersangka itu membuka lahan dengan cara dibakar, dengan unsur kesengajaan.
"Dari empat TKP ini luasan lahan yang terbakar mencapai 43 hektar yang dapat kita ungkap. Dan ada beberapa titik lainnya sedang dalam penyelidikan," jelasnya.
Selain melakukan penyidikan terhadap 4 kasus karhutla itu, Polda Jambi juga melakukan penyelidikan terhadap 27 kasus lainnya.
Para tersangka dikenakan pasal tentang perkebunan 108 junto 58 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun dan pasal 187 atau pasal 188 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)
Kawal Pembangunan Desa, SAH Dukung Komitmen Prabowo Akan Pemerataan Pembangunan Wilayah
Educate For You, Sinsen Perkuat Literasi Digital di Kalangan Pelajar
Tutup Kegiatan Youth Of Indonesia, Ketua FKPT Jambi: Mari Happy Beragama, Tolak Intoleransi
Serunya Kegiatan Youth Of Indonesia (YOI) Festival Oleh FKPT Jambi-BNPT, Dari Tari, Band dan Puisi
Toreh Prestasi, AKBP Herlinawati Raih Mendali Emas Kejuaraan Karate Piala Kapolri Cup
Pertamina Sumbagsel Boyong Penghargaan di CSR & TJSL Award 2024
Sidang Sengketa Informasi HGU di Sponjen, KI Jambi Lakukan Pemeriksaan Setempat ke Kanwil BPN Jambi