Berkas Perkara Kasus Penikam Rekan Kerja Dilimpahkan ke Jaksa



Rabu, 10 Juli 2024 - 18:17:17 WIB



JAMBERITA.COM- Penyidik Unit Reskrim Polsek Pasar melimpahkan berkas perkara kasus penikaman tetangga sendiri atas nama Aldi Sanjaya (20) ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi.

Kapolsek Pasar Kompol Cahyono Yudi Sumarsono saat dikonfirmasi mengatakan, setelah berkas perkara atau tahap I dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Jaksa. 

"Iya, hari ini sekitar pukul 10.00 WIB tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Jaksa," ujarnya, Rabu (10/7/2024).

Sebelumnya, kejadian ini bermula saat Aldi nekat menikam korban yang juga merupakan tetangganya sekaligus rekan kerja sebanyak 21 tusukan. Akibat tusukan tersebut korban Joni (35) warga Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi tewas ditempat.

Usai menghabisi nyawa korban, pelaku kabur dari lokasi dan langsung menyerahkan diri ke Polsek Pasar sekitar pukul 19.00 WIB.

Kepada penyidik, Aldi mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran dendam terhadap korban, karena sewaktu kerja pelaku mendapatkan perlakuan yang kurang mengenakkan dari korban.

"Saat itu korban dan pelaku bekerja di salah satu toko ban. Di tempat kerja itu mereka tidak ada kecocokan," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara. (*)





Artikel Rekomendasi