JAMBERITA.COM - Participating Interest (PI) 10 persen Hulu Migas ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi belum berjalan untuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faisal Riza.
PI 10 persen tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.
"Belum ada, Iya agar di ingatkan bahwa sudah menjadi temuan BPK sebagai potensi pendapatan bagi Pemprov dan masalah PI harus selesai tahun ini," kata politisi dari Gerindra Dapil Tanjabbar Tanjabtim tersebut, Rabu (10/7/2024).
Participating interest (PI) 10% adalah besaran maksimal 10% pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN. Keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10% memberikan banyak manfaat yang akan menambah pendapatan daerah.(afm)
Al Haris Resmi Buka Lomba Perahu Tradisional 2025 di Sungai Batanghari
Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW, Bupati Anwar Sadat Ceramah di Masjid Raya Al-Muttaqin
Peringati HUT Megawati Soekarnoputri ke 78, PDIP Jambi Ajak Tanam Pohon, Edi: Mari Kita Budayakan
Soal Rekomendasi Golkar di Pilkada 2024, Ini kata Bappilu Golkar Provinsi Jambi
BUYA Batal Maju di Pilwako Jambi, Alihkan Dukungan ke Maulana - Diza Hazrin
Al Haris Resmi Buka Lomba Perahu Tradisional 2025 di Sungai Batanghari