Participating Interest 10 Persen Hulu Migas ke Pemprov Jambi Perlu Dikoordinasikan



Rabu, 10 Juli 2024 - 13:22:58 WIB



Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumbagsel Safe'i.
Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumbagsel Safe'i.

JAMBERITA.COM - Participating Interest (PI) 10 persen Hulu Migas ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi masih perlu dikoordinasikan dan duduk bersama untuk kelancaran PI tersebut. Pasalnya persoalan ini juga sempat dibahas oleh legislatif dan eksekutif untuk menambah potensi pendapatan. 

Namun dikabarkan persoalan PI 10 persen dari PetroChina untuk menjadi PAD Pemprov Jambi melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejak 2018 tersebut, belum terlaksana, bahkan sampai menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumbagsel Safe'i mengatakan persoalan PI 10 % ini memang dibutuhkan kesepakatan pemerintah, karena surat persetujuan itu disampaikan kepada Gubernur yang mengkomunikasikannya dengan Kepala Daerah di mana wilayah industri hulu migas itu berada.

"Sehingga harus suatu peraturan daerah dan BUMD nya yang disepakati bersama sehingga ketika penyerahan pi 10 persen ini bisa berjalan lancar," katanya ketika di kawasan Embung Hulu Migas di Desa Muntialo, Betara Kabupaten Tanjabbar, Selasa (9/7/2024).

Safe'i menjelaskan, jika bicara kesiapan pihak SKK Migas dalam memberikan PI 10 persen ke Pemda, tentu sudah sangat siap karena ini suatu kewajiban. "Sudah siap ya karena ini wajib, kami juga didampingi KPK agar bagaimana kelancaran PI 10 persen ini," tegasnya.

Persoalan PI 10 persen ke Pemprov Jambi itu kata Safe'i tidak ada persoalan, melainkan mungkin hanya koordinasi yang dibutuhkan, karena Pemda ini tidak hanya Provinsi saja tetapi Kabupaten juga ada. "Mungkin masih dalam penyamaan persepsi dan tinggal duduk bersama saja, tinggal pelaksanaan BUMD nya tinggal didudukan bersama, dan memang ini harus duduk bareng ya," jelasnya.

Pengelolaan minyak dan gas bumi, Pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.(afm)





Artikel Rekomendasi