Dua Kades Tak Hadir di Panggilan Sidang Pertama, MK: Tak Hadir Dua Kali, Agenda Lanjut



Jumat, 05 Juli 2024 - 16:36:45 WIB



JAMBERITA.COM- Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Jumat pagi ( 05/07) menggelar sidang permohonan sengketa informasi yang dimohonkan oleh Suheri Dwi Nopriyadi warga Mekar Jaya Kec.Sungai Gelam terhadap Kepala 

 Kepala Desa Pulau Mentaro Kec Kumpe dan Kepala Desa Ladang Panjang Kec.Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.

Adapun informasi yang diminta yakni data laporan pengunaan dana desa.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Siti Masnidar didampingi oleh Almunawar dan Zamharir. Setelah membuka persidangan Ketua Majelis menanyakan kepada panitera atas ketidakhadiran termohon, panitera menjelaskan sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pihak termohon atas ketidakhadirannya. 

Setelah mendengar penjelasan dari panitera Ketua Mejelis Komisioner langsung menunda persidangan sampai dengan hari senin tanggal 15 Juli 2024, silakan panitera untuk menyampaikan kembali surat panggilan kepada para pihak.

" Sesuai pasal 31 perki 1 tahun 2013, maka jika termohon tidak hadir dua kali maka agenda sidang tetap bisa dilanjutkan," kata pimpinan Majelis Komisionern(MK).

Zamharir Koorbid Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Jambi juga membenarkan bahwa sidang untuk hari ini ditunda dikarenakan pihak termohon tidak hadir, maka dari mejelis kembali menjadwalkan kembali pada tanggal 15 Juli, sesuai dengan hukum acara di Komisi Informasi jika pihak termohonnya tidak hadir sebanyak dua kali berturut-turut maka sidang akan tetap dilanjutkan prosesnya dengan tanpa kehadiran termohon.

Namun jika pemohon yang tidak hadir dua kali berturut-turut maka permohonannya akan dinyatakan gugur.(*)





Artikel Rekomendasi