Kesbangpol Paparkan Dampak Buruk dari aktivitas PETI di Kabupaten Batanghari



Kamis, 06 Juni 2024 - 18:21:47 WIB



Suasana Sosialisasi.
Suasana Sosialisasi.

JAMBERITA.COM - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jambi melakukan sosialisasi pencegahan sekaligus memaparkan dampak buruk daripada aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Batanghari, Kamis (6/6/2024).

Menurut Kabid Penanganan Konflik Kesbangpol Provinsi Jambi Qomarruzaman, sosisalisasi pencegahan ini dilakukan karena banyak hal yang akan berdampak negatif kedepan. Mulai dari pengaruh generasi bahkan sampai dengan kerusakan lingkungan yang fatal.

"Pertama tujuan nya adalah menyatukan persepsi para stakeholder terkait dalam memahami dampak PETI, selain melanggar peraturan pertambangan, itu juga akan merusak lingkungan dan akan berakibat fatal pada generasi penerus," paparnya.

Sosialisasi pencegahan ini juga upaya membina dan memelihara ketentraman serta ketertiban masyarakat untuk menjaga stabilitas di Kabupaten Batanghari. Sekaligus menambah wawasan dan pengetahuan dalam upaya dan antisipasi PETI "Kemudian juga meningkatkan koordinasi, konsolidasi, serta sinergitas stakeholder terkait," jelasnya.

Para peserta sosialisasi pencegahan PETI diikuti oleh stakeholder terkait, mulai dari unsur Camat, Kapolsek, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Perangkat Daerah, dan Kesbangpol Batanghari. Selanjutnya hal yang senada juga disampaikan Bupati Batanghari M Fadhil Arief melalui Asisten 1.

"PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial," kata Asisten.

Pada kenyataannya, saat ini masih di jumpai PETI, hal ini dikarenakan faktor tekanan kebutuhan ekonomi masyarakat yang semangkin meningkat dan mindset masyarakat yang menganggap bahwa penghasilan dari usaha tambang memberikan harapan penghasilan yang lebih baik, sehingga membuat masyarakat tergiur untuk melakukan penambangan tanpa izin.

"Dampak langsung dari aktivitas penambangan emas ilegal, diantaranya munculnya berbagai macam penyakit kulit yang dialami penambang maupun masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi penambangan. Apalagi penambangan emas tanpa izin ini biasanya menggunakan zat kimia berupa mercuri dalam melakukan proses peleburan dan hal itu sangat membahayakan apabila tercemar dialiran air yang dikonsumsi warga," ungkapnya. 

Menurutnya, Kabupaten Batanghari merupakan salah satu yang dilintasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Hari. Dimana Air sungai Batang Hari merupakan Sumber air baku untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat. PETI juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. 

"Selain itu, akan memicu kesenjangan ekonomi masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM, dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat Dari sisi regulasi, PETI melanggar UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," tegasnya.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

"Perhatian khusus Pemerintah terhadap praktik penambangan ilegal ini tidak lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari pengoperasian PETI, di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan," tuturnya.

Untuk itu sosialisasi ini merupakan salah satu langkah dalam upaya mencegah pertambangan emas ilegal, karena selain melanggar peraturan pertambangan itu akan merusak lingkungan dan berakibat fatal kepada generasi penerus. "Kami berharap peserta sosialisasi Pencegahan PETI dapat mengikuti kegiatan Ini dengan Baik dan dapat melakukan penanganan pencegahan untuk mengurangi kegiatan PETI di Batnghari," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi