JAMBERITA.COM - BPJS Cabang Jambi mengatakan semua insentif jasa pelayanan bagi tenaga kesehatan (Nakes) termasuk di RSUD Raden Mattaher Jambi sudah dibayarkan. Ini respon BPJS terkait dengan mencuatnya adanya insentif Nakes yang menjadi hutang pihak rumah sakit.
Bahkan dari polemik tersebut, insentif Nakes ini seolah menjadi beban rumah sakit yang Seyogyanya sudah diakomodir oleh BPJS Kesehatan.
"Sistem pemberian nya kita tidak ikut campur ya, yang jelas ketika ada klaim (dari Rumah Sakit-Red) ke kita, itu kita bayarkan sampai saat ini kita tidak ada gagal bayar lagi," kata Kabag SDMUK Agustrianto, terkait dengan insentif jasa pelayanan bagi para nakes, Selasa (3/6/2024).
Terkait dengan adanya jasa pelayanan nakes yang belum dibayarkan oleh pihak rumah sakit sampai dengan 5 bulan. Itu Agustrianto, bukan ranah BPJS lagi. Sebab kewajiban mereka sudah dibayarkan ke rumah sakit, tinggal bagaimana dan kapan itu dibayarkan kepada Nakes.
"Artinya sampai saat ini tidak ada klaim yang tertunggak atau gagal bayar, termasuk RSUD Raden Mattaher. Dan semua Rumah Sakit Pemerintah maupun swasta, kalau ada klaim cepat masuk dan sudah lengkap, rata rata per bulan sudah kita bayarkan karena kalau lambat kita akan kena denda," ungkapnya.
Agustrianto juga membeberkan bahwa paket BPJS yang diberlakukan secara nasional dalam pelayanan di setiap rumah sakit, semua sudah terakomodir termasuk untuk insentif jasa pelayanan ada di dalam nya." Disitu semua, termasuk biaya obat, biaya medis, biaya rawat jalan maupun rawat inap, sudah itu sudah disitu semua," pungkasnya.(afm)
Dedi - Dayat Resmi Ditetapkan Sebagai Calon Bupati Terpilih Bungo
Kadis ESDM Sebut Dukungan Politik Jadi Penguat, Pemprov Jambi Komit Perjuangkan Pi 10% Migas
Edi Purwanto Paparkan Tupoksi Dewan Kepada Puluhan Mahasiswa UNJA
Sunmori Honda Community Jambi, Mengukuhkan Eksistensi dan Silaturahmi Bikers
Perkuat Sinergi Sosialisasi Keterbukaan Informasi, KI Jambi Silaturahmi ke TVRI dan RRI Jambi
Kadis ESDM Sebut Dukungan Politik Jadi Penguat, Pemprov Jambi Komit Perjuangkan Pi 10% Migas