JAMBERITA.COM- Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM atau SAH meminta pemerintah perlu memutakhirkan sistem serta implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia dalam menghadapi era baru karena beberapa sebab yang masih menjadi kendala.
Menurut Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI belum optimalnya sistem perlindungan sosial yang disediakan negara untuk membantu masyarakat pekerja informal dari berbagai macam elemen, seperti pekerja dengan konsep kemitraan.
"Pekerja sektor informal merupakan status pekerjaan utama seseorang yang mencakup berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap, berusaha dibantu buruh tetap, pekerja lepas di pertanian, pekerja lepas di non-pertanian, dan pekerja keluarga/tidak dibayar," jelas Bapak Beasiswa Jambi (15/5) tersebut.
Menurut SAH data terakhir tahun 2023 sekitar 82,67 juta orang (55,9%) bekerja di sektor informal. Kemudian sekitar 57,18 juta orang (38,7%) bekerja di sektor formal.
Pemerintah perlu mengatur untuk memperjelas hak dan kewajiban antar para pemegang kepentingan, termasuk kewajiban penyediaan jaminan sosial. Hal ini mengingat dalam menghadapi berbagai risiko yang mungkin timbul - termasuk risiko tenaga kerja seperti kehilangan pekerjaan, sakit, kecelakaan kerja, dan usia tua - pekerja informal membutuhkan kebijakan yang bisa menjamin kesejahteraan.(*/sm)
Guru di Nias : Dulu Kelas Bocor dan Panas, Kini Murid Belajar Lebih Nyaman
Lewat Ivan Wirata, SK Kepengurusan DPD Partai Golkar Tebo Diserahkan, Ini Arahan Cek Endra
Tim Anggar Jambi Raup Empat Medali di Kejuaraan RDPS Cup 2026
Tujuh Hari Kerja, Tim Gabungan Berhasil Tutup Ratusan Sumur dan Camp Ilegal
Semakin Segar dan Sporty, Honda Vario 160 dengan Warna Terbaru telah Mengaspal di Jambi
Bupati Tanjab Barat Buka MTQ ke-53 Desa Pembengis, Ajak Generasi Muda Gemar Baca Al-Quran

