KI Jambi Gelar Sidang Sengketa Informasi Dana Bos



Selasa, 14 Mei 2024 - 18:09:10 WIB



JAMBERITA.COM- Komisi Informasi Provinsi Jambi pada selasa siang ( 14/5/2024) menggelar sidang permohonan penyelesaian sengketa informasi antara Suheri Dwi Nofriyadi sebagai pemohon dengan termohon MTS & MAS An.Nur Kec.Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.

Sidang sengketa terkait Penggunaan Danas BOS sejak tahun 2018-2021.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Indra Lesmana dan didampingi oleh Siti Masnidar dan Zamharir sebagai Anggota Majelis Komisioner.

Setelah membuka sidang Ketua Majelis Komisioner menyampaikan bahwa agenda sidang hari ini yakni pemeriksaan awal, legal standing para pihak, namun karena pihak termohon tidak hadir sidang akan ditunda.

Di waktu yang bersamaan pemohon juga menyampaikan untuk mencabut permohonan sengketa informasi yang diajukan.

Mendengar ucapan tersebut Ketua Majelis Komisioner menyampaikan karena pemohon telah mencabut berkasnya, sesuai dengan hukum acara di Komisi Informasi jika pihak pemohon mencabut berkas permohonannya maka Majelis Komisioner akan menerima dan menunda sidang berikutnya yang agenda pembacaan putusan ketetapan pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi yang akan dilaksanakan pada hari jumat tanggal 17 Mei 2024 mendatang.

"Namun pemohon tidak bisa lagi mengajukan permohonan di kasus yang sama," katanya.(*)





Artikel Rekomendasi