JAMBERITA.COM - Gubernur Jambi Al Haris mengeluarkan Surat Edaran (SE) NOMOR: 70/SE/ITPROV-6/IV/2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait hari raya idul fitri 1445 Hijriah (H) atau perayaan hari besar lainnya.
Selain itu, dalam SE Gubernur tersebut juga menyampaikan larangan agar seluruh ASN di lingkup Pemprov Jambi tidak boleh menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas Dinas seperti kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan Dinas, tidak untuk digunakan mudik lebaran.
Inspektur Provinsi Jambi Agus Herianto menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan, surat KPK tentang Imbauan terkait Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya, dan juga berdasarkan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
"Dengan ini disampaikan Perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bugi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan spiritualitas dan religiusitas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi utamanya kepada pihak yang membutuhkan.
Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Agus Herianto, Minggu (6/5/2024).
Menurutnya, Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.
"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," tegasnya.
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dalam merayakan Hari Raya Keagamaan atau Perayaan Hari Besar Lainnya, dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. "Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," terangnya.
Seluruh ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dalam merayakan Hari Raya Keagamaan atau Perayaan Hari Besar Lainnya, dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk uang, bingkisan/parsel, fasilitas maupun pemberian dalam bentuk lainnya, dari bawahan, rekan kerja, atau rekanan/pengusaha yang berhubungan dengan jabatan masing-masing.
"Karena merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.
Apabila ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi yang tidak terhindarkan menerima hadiah berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas maupun pemberian dalam bentuk lainnya, dari bawahan, rekan kerja dan/atau rekanan/pengusaha yang berhubungan dengan jabatan masing-masing agar melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah Provinsi Jambi dengan alamat Jalan Letjen. M.T. Haryono No. 2 Kecamatan Telanaipura Kota Jambi Telp. (0741) 61606 dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja atau langsung dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah penerimaan hadiah tersebut.
"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya kepada UPG di Inspektorat Daerah Provinsi Jambi dengan alamat Jalan Letjen. M.T. Haryono No. 2 Kecamatan Telanaipura Kota Jambi Teip. (0741) 61606 dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penerimaan tersebut," ujarnya.
Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para Kepala Biro (Kabiro) pada Sekretariat Daerah Provinsi Jambi agar memberikan imbauan secara internal kepada ASN di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para ASN di lingkungan kerjanya.(afm)
Rencana Jalan Khusus Batubara Akan Melintasi Desa Pematang Gajah, Apa Dampaknya?
Dua Bulan Beroperasi, Rumah Aspirasi Edi Purwanto Terima Aduan Banjir Hingga Soal Bantuan Wirausaha
Polda Jambi Buka Rakorbin SDM dan PNS Polri Tahun Anggaran 2024
Pesan SAH Pada Pemudik, Salam Buat Keluarga Semoga Selamat Sampai Tujuan
Gerakan Jumat Berkah, Inovasi Baru BKKBN Jambi Berantas Stunting
Lepas Program Mudik Gratis, Al Haris : Bergembiralah di Kampung Halaman
Rencana Jalan Khusus Batubara Akan Melintasi Desa Pematang Gajah, Apa Dampaknya?