Bawaslu Putuskan KPU Tebo dan Bungo Tak Terbukti Melanggar Soal Penggelembungan Suara PKB



Jumat, 05 April 2024 - 19:22:35 WIB



JAMBERITA.COM - Bawaslu Provinsi Jambi Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu tahun 2024 dengan nomor perkara 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/III/2024, dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis pemeriksa, yang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi Jumat , 5 April 2024 disiarkan secara Live Streaming melalui kanal YouTube Bawaslu Provinsi Jambi.

 

Bertindak sebagai majelis pemeriksa dalam sidang ini adalah Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman, Muhammad Hapis dan Indra Tritusian, dengan pelapor Ismail dan terlapor KPU Kabupaten Bungo serta KPU Kabupaten Tebo. Setelah menjalani proses persidangan, akhirnya, majelis pemeriksaan memutuskan bahwa terlapor terbukti melanggaran administratif Pemilu 2024, yang dibacakan secara bergiliran.

“Memutuskan, menyatakan para Terlapor tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu,” ucap majelis pemeriksaan Wein Arifin saat membacakan putusan perkara nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/III/2024.

Untuk diketahui, digelarnya Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu tahun 2024 dengan nomor perkara 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/III/2024, yang dilaporkan oleh Ismail ke Bawaslu Provinsi Jambi, adalah terkait adanya dugaan penggelembungan suara di dua Kabupaten yakni Kabupaten Bungo dan Tebo dari Partai PKB nomor urut 2 atas nama Elpisina. Selain itu, adanya perbedaan antara C Hasil dan D Hasil serta adanya perbedaan hitungan di beberapa calon legislatif khususnya pada Partai PKB. 

Seperti yang dilaporkan oleh pelapor di Kabupaten Bungo nomor urut 2 dari Partai PKB berdasarkan rekap C Hasil memperoleh 5.802 suara sedangkan pada rekap D Hasil memperoleh 6.706 suara. Untuk di Kabupaten Tebo pada rekap C hasil memperoleh 7.392 suara dan D Hasil 8.217 suara sehingga terdapat selisih suara.

Sementara itu, KPU Kabupaten Bungo dan Tebo dalam jawabannya membantah tunduhan atau dugaan adanya penggelembungan suara seperti yang disampaikan oleh pelapor ke Bawaslu Provinsi Jambi. Dari jawaban tersebut, kedua KPU Kabupaten ini menjelaskan bahwa seluruh proses penghitungan dan rekapitulasi suara sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan selama proses rekapitulasi yang dilakukan berjenjang berjalan dengan baik, walaupun ada beberapa kejadian khusus yang sudah dituangkan dalam form kejadian khusus dan sudah diselesaikan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara. 

Selain itu juga, dalam sidang pembuktian juga sudah dilakukan penyandingan data oleh para pihak, dengan menyandingkan hasil rekap versi pelapor dengan hasil rekap KPU Kabupaten Bungo dan Tebo yang sudah dilakukan secara berjenjangan. (*)





Artikel Rekomendasi