Bawaslu Putuskan KPU Kota Jambi Terbukti Melanggar



Jumat, 05 April 2024 - 19:20:12 WIB



JAMBERITA.COM - Bawaslu Provinsi Jambi Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu tahun 2024 dengan nomor perkara 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/III/2024, dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis pemeriksa, yang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi Jumat pagi, 5 April 2024 disiarkan secara Live Streaming melalui kanal YouTube Bawaslu Provinsi Jambi.

Bertindak sebagai Majelis pemeriksa dalam sidang ini adalah Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman, Muhammad Hapis dan Indra Tritusian dengan pelapor M. Sanusi dan terlapor KPU Kota Jambi. Setelah menjalani proses persidangan, akhirnya, majelis pemeriksaan memutuskan bahwa terlapor terbukti melanggaran administratif Pemilu 2024, yang dibacakan secara bergiliran.

“Memutuskan, menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu dan memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” ucap majelis pemeriksaan Wein Arifin saat membacakan putusan perkara nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/III/2024.

Untuk diketahui, digelarnya Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu tahun 2024 dengan nomor perkara 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/III/2024, yang dilaporkan oleh M. Sanusi ke Bawaslu Provinsi Jambi, adalah terkait permasalahan penggunaan pemilih pada Daftar Pemilih Khusus (DPK) di lima pemilihan pada 14 Februari lalu. Dimana pelapor pada saat rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat Provinsi Jambi, pelapor menemukan adanya DPK yang seharusnya wajib mendapatkan lima jenis surat suara namun faktanya tidak diberikan jumlah yang sama untuk pemilih di 120 TPS di 52 kelurahan dan 9 Kecamatan dalam Kota Jambi.

Pelapor menduga KPU Kota Jambi tidak konsisten dalam menggunakan DPK untuk pemilih yang tersebar di beberapa TPS, dan KPU Kota Jambi juga diduga melakukan pembiaran terhadap permasalahan tersebut. Setelah mendengarkan pokok laporan yang disampaikan oleh pelapor, terlapor KPU Kota Jambi dalam jawabannya membantah semua tudingan yang disampaikan oleh pelapor. (*)





Artikel Rekomendasi