JAMBERITA.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi musnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika selama 3 bulan terakhir.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan hari ini diantaranya Ganja 41 kilogram jika dirupiahkan mencapai Rp 123 juta, Sabu 60 kilogram jika dirupiahkan senilai Rp 78 Miliar dan
Pil ekstasi sebanyak 2.032 butir dan jika dirupiahkan mencapai Rp 711 juta. Dan total semua barang bukti tersebut dirupiahkan mencapai Rp 78,8 M
"Ini membuktikan dan menjawab semua pertanyaan masyarakat tentang dikemanakan barang narkotika hasil tangkapan ini dan melalui pemusnahan ini memberitahukan kepada semua elemen bahwa semua barang bukti yang kita sita akan kita musnahkan," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi. Rabu (3/4/2024).
Lebih lanjut Eko menyebutkan dari semua barang bukti yang dimusnahkan ini sebagian diantaranya merupakan hasil ungkap kasus dari jaringan internasional.
Disisi lain, Eko menyampaikan apresiasi kepada semua Satresnarkoba Polresta Jambi jajaran yang sudah berhasil mengungkap peredaran gelap barang haram ini.
"Saya selaku Kapolresta Jambi menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada tim yang telah mengungkapkan tindak pidana narkotika," ungkapnya.
Diakui Eko bahwa dalam ungkap kasus peredaran gelap narkotika ini pihaknya melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait.
Semua barang haram tersebut dimusnahkan menggunakan mesin incinerator memilik BNN. (Tna)
Sidang Sengketa Informasi HGU di Sponjen, KI Jambi Lakukan Pemeriksaan Setempat ke Kanwil BPN Jambi
Berbagi Berkah, SAH Beri Santunan Buat Penyapu Jalan dan Porter Bandara
Beli Honda BeAT dan Scoopy, Dapatkan Tawaran Terbaik Sekarang
Antisipasi Kenaikan Harga Daging, SAH Minta Pemerintah Gelar Operasi Pasar
Pimpin Apel Pasukan Operasi Ketupat 2024, Wakapolda Jambi Sebut Ribuan Personil Dikerahkan
Kolaborasi Bersama, FJM Jambi Dukung SKK Migas Wujudkan Produksi Minyak 1 Juta Barel Perhari
Sidang Sengketa Informasi HGU di Sponjen, KI Jambi Lakukan Pemeriksaan Setempat ke Kanwil BPN Jambi