JAMBERITA.COM - Direktur Bina Ketahanan Keluarga Lansia dan Rentan Dr. Ni Luh Gede Sukardiasih memaparkan tentang penyelenggaraan sekolah lansia di kelompok BKL dalam rangka mengembangkan BKL yang berkualitas dan mandiri.
Pemaparan materi tersebut dilaksanakan pada kegiatan sosialisasikan 7 dimensi lansia tangguh melalui praktik baik penyelenggaraan sekolah lansia tangguh, orientasi pendampingan perawatan jangka panjang bagi lansia, dan penguatan satyagatra di balai penyuluh, yang dilaksanakan di Ratu Hotel, pada Senin 19 Februari 2024.
Dalam pemaparan materinya Dr. Ni Luh Gede Sukardiasih menyebutkan sejak tahun 2021, Indonesia sudah memasuki ageing population sedangkan pada tahun 2023 penduduk lansia sebesar 11,75 persen dari total penduduk Indonesia.
Sementara itu, untuk kebijakan penyelenggaraan sekolah di BKL diperlukan memperhatikan beberapa hal diantaranya pertama, menyediakan payung hukum atau peraturan sebagai dasar untuk pengelolaan dan pelaksanaan sekolah lansia di kelompok BKL sesuai tingkat wilayah.
"Kedua, meningkatkan koordinasi dan kerjasama lintas sektor dan mitra kerja dalam rangka mendukung pelaksanaan pembinaan ketahanan keluarga lansia," paparnya.
Ketiga, menguatkan akses dan kualitas penyelanggaraan sekolah lansia di kelompok BKL dan keempat meningkat kuantitas dan kualitas SDM pelaksanaan dan pengelola kegiatan sekolah lansia di kelompok BKL.
Lalu, Dr. Ni Luh Gede Sukardiasih mengatakan untuk sasaran peserta sekolah lansia sendiri yaitu para lansia yang berusia 60 tahun keatas.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jambi Drs. Putut mengatakan penduduk lansia yang berusia 60 tahun ke atas sering kali menghadapi berbagai permasalahan, mulai dari masalah finansial, kesehatan, tekanan mental, depresi, ketidaknyamanan berkomunikasi dan bersosialisasi, serta krisis kepercayaan diri dan lain sebagainya.
"Oleh karena itu BKKBN menyelenggarakan program untuk peningkatan kualitas kelompok Bina Keluarga Lansia (BKL) yang berkualitas dan mandiri, diantaranya melalui penguatan materi 7 dimensi lansia tangguh pendampingan perawatan jangka panjang bagi lansia, dan pelaksanaan sekolah lansia tangguh (SELANTANG) yang berada dalam wadah Kelompok BKL atau disingkat SELANTANG-BKL," jelasnya.
Selain itu sesuai dengan Peraturan Kepala BKKBN RI Nomor 15 Tahun 2023 dimana didalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa BKKBN juga menghadirkan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (SATYAGATRA) yang merupakan wadah kegiatan terpadu yang meliputi layanan informasi, konsultasi, dan konseling yang paling mudah di akses oleh masyarakat bahkan sampai ditingkat kecamatan. (Tna)
Polda Jambi Tegaskan Tak Ada Ruang Bagi Pelaku Berandalan Bermotor
Berkas Perkara Korupsi PT. Pelindo Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi
Polda Jambi Minta Pemprov Perhatikan Nomor Polisi Angkutan Batu Bara Sebelum Beroperasi
Angkutan Batubara Jalur Umum Segera Dibuka, Ini Tiga Skema yang Diatur Pemprov Jambi
Polda Jambi Tegaskan Tak Ada Ruang Bagi Pelaku Berandalan Bermotor