Dikonfirmasi Soal Kenaikan UMP, Kepala Disnakertrans Tanya Balik ke Wartawan, Gimana Dengan Kalian?



Sabtu, 25 November 2023 - 13:26:16 WIB



Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi Bahari.
Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi Bahari.

JAMBERITA.COM - Kenaikan Upah Minum Provinsi (UMP) sebesar Rp 94.000.088 menjadi sebesar Rp3.037.121,85 dari nilai UMP sebelumnya di tahun 2023. Dimana dalam rapat dewan pengupahan di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) juga sempat alot karena adanya penolakan.

Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi Bahari menjelaskan bahwa kenaikan UMP menggunakan rumus inflasi + pertumbuhan ekonomi X alfa."Alfa kita itu 0,3 jadi antara 0,1 sampai dengan 0,3, kita sudah buat yang tertinggi," katanya di RCC, Kota Jambi, Rabu (22/11/2023) waktu lalu.

Bahari mengungkapkan, sebenarnya kalau hitung hitungan secara matematika/ dengan berdasarkan data statistik alfa tersebur hanya di angka 0,15. "Artinya adalah indeks penyerapan tenaga kerja, kita kecil, tapi itu sudah 0,3 naik sebesar 3,2 persen di banding Provinsi Provinsi lain juga naiknya rata rata 1,5 juta, jadi Jambi termasuk lah naik lumayan," ungkapnya. 

Terkait dengan adanya penolakan terhadap kenaikan UMP tersebut, Bahari pun tak menapik dan tidak mempersoalkan itu, karena menurutnya itu salah satu bagian daripada penyampaian pendapat. "Saya kira kalau ada yang tidak setuju ya sah sah saja, kan demokrasi, perbedaan itu anugerah, beda beda tipis, biasa lah karena bagaimana pun juga situasi ekonomi sangat bagus indikatornya," jelasnya.

Pasca rapat dewan pengupahan, lalu UMP pun akan diajukan ke Gubernur Jambi untuk disetujui, namun Disnakertrans selalu ditanya awak media soal kenaikan UMP. Menariknya, Bahari pun malah mengembalikan pertanyaan kepada awak media, dengan mengatakan bagaimana dengan  kalian.?"Saya tanya kawan gimana dengan gaji wartawan, dasarnya apa, itu kan UMP," katanya sembari tersenyum. 

Bahari menjelaskan, perusahan yang bergerak di bidang industri media juga berkewajiban untuk memberikan upah minum terhadap wartawan yang bekerja di lapangan dengan waktu yang terkadang tidak menentu, kadang malam, siang, hujan dan panas."Itu yang penting, saya tanya dulu bayar dulu pimpinanan redaksi nya, bayar wartawan nya, kalau ada apa apa terjadi resiko kecelakaan BPJS harus masuk, benar kan,?" tanya nya lagi.

Dari itu, Bahari mengatakan perusahan media juga berkewajiban untuk membayar upah minum karena salah satu perusahan yang memberi kerja."Betul gak, kalian juga harus sejahtera juga, karena kerja kalian gak terbatas, siang malam, tapi kalian pandai pandai saja lah ya jaga diri," bebernya.(afm)





Artikel Rekomendasi