JAMBERITA.COM - Bawaslu Muaro Jambi menolak gugatan sengketa yang diajukan oleh PBB soal calegnya yang muncul dari partai lain. Dalam putusan tersebut, Bawaslu Muaro Jambi merasa KPU sudah menjalankan tugas sesuai ketentuan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Dedi Wahyudi.
Atas putusan itu, KPU Muaro Jambi terlihat lega. Hal ini dikarenakan putusan Bawaslu mengartikan apa yang sudah dilakukan oleh KPU sudah sesuai peraturan.
"Kami lega dengan putusan itu. Mengenai PBB yang akan membawa lagi perkara itu ke PTUN, kami siap saja. Karena itu memang alurnya," sebut Komisioner KPU Muaro Jambi, Supriadi, Selasa (21/11/2023).
Terhadap putusan itu, Ketua PBB Muaro Jambi merasa kecewa. Hal itu dikarenakan majelis hakim dalam memutuskan perkara itu tidak mempertimbangkan fakta persidangan.
"Kami akan lanjut ke PTUN. Masih ada jalan untuk kami mengajukan gugatan terhadap hasil putusan ini," ujarnya. (am)
Usulan Warga ke Budi Yako Kembali Terealisasi, Kali Ini Perbaikan Drainase di Mayang Mangurai
Reses di Bakung Jaya, Edi Purwanto Bahas Soal Program Kerakyatan
Abun Yani Buka Ruang Diskusi ke Kelompok Tani di Batanghari: Saya Kerja Lilahi ta'ala Saja
Wujudkan Pemilu Aman dan Damai, Ketua DPRD Jambi Ingatkan Gubernur dan ASN Jaga Netralitas
Gibran Minta Tim Tak Terlena Hasil Survei: Fokus Bergerak dan Kerja Keras
Beli All New Honda CB150R Streetfire, Dapatkan Diskon dan Potongan Angsuran