Bawaslu Tolak Gugatan PBB dan PKN



Selasa, 21 November 2023 - 19:09:32 WIB



JAMBERITA.COM - Bawaslu membacakan putusan sidang Adjudikasi untuk gugatan yang dimasukkan oleh Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di Kerinci dan Partai Bulan Bintang (PBB) di Muaro Jambi. Hasilnya 2 gugatan yang dimasukkan ditolak oleh Bawaslu.

"Kami menolak permohonan pemohon seluruhnya karena berdasarkan fakta persidangan KPU sudah melakukan sesuai dengan ketentuan," kata Ketua Bawaslu Muaro Jambi, Dedi Wahyudi, Selasa (21/11/2023).

Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Kerinci Doni Aria Saputra menyebutkan bahwa hasil putusan sidang Adjudikasi yang dilayangkan oleh PKN ditolak. Hal ini dikarenakan memang masa jeda lima tahun tersebut belum melewati batas waktu.

"Salah satu alasan gugatan itu ditolak karena masa jeda untuk mencalonkan diri untuk narapidana korupsi itu memang belum sampai lima tahun," ujarnya. (am)



Artikel Rekomendasi