JAMBERITA.COM - Bawaslu membacakan putusan sidang Adjudikasi untuk gugatan yang dimasukkan oleh Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di Kerinci dan Partai Bulan Bintang (PBB) di Muaro Jambi. Hasilnya 2 gugatan yang dimasukkan ditolak oleh Bawaslu.
"Kami menolak permohonan pemohon seluruhnya karena berdasarkan fakta persidangan KPU sudah melakukan sesuai dengan ketentuan," kata Ketua Bawaslu Muaro Jambi, Dedi Wahyudi, Selasa (21/11/2023).
Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Kerinci Doni Aria Saputra menyebutkan bahwa hasil putusan sidang Adjudikasi yang dilayangkan oleh PKN ditolak. Hal ini dikarenakan memang masa jeda lima tahun tersebut belum melewati batas waktu.
"Salah satu alasan gugatan itu ditolak karena masa jeda untuk mencalonkan diri untuk narapidana korupsi itu memang belum sampai lima tahun," ujarnya. (am)
Usulan Warga ke Budi Yako Kembali Terealisasi, Kali Ini Perbaikan Drainase di Mayang Mangurai
Reses di Bakung Jaya, Edi Purwanto Bahas Soal Program Kerakyatan
Abun Yani Buka Ruang Diskusi ke Kelompok Tani di Batanghari: Saya Kerja Lilahi ta'ala Saja
Wujudkan Pemilu Aman dan Damai, Ketua DPRD Jambi Ingatkan Gubernur dan ASN Jaga Netralitas
Gibran Minta Tim Tak Terlena Hasil Survei: Fokus Bergerak dan Kerja Keras
Beli All New Honda CB150R Streetfire, Dapatkan Diskon dan Potongan Angsuran