JAMBERITA.COM- Berkas perkara kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 dengan tersangka istri eks Gubernur Jambi Rahima masih dalam proses penyelidikan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa KPK Hidayat.
Kepada Jamberita.com, Jaksa KPK mengatakan untuk berkas perkara yang melibatkan istri mantan Gubernur Jambi Rahima saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Sementara masih proses penyelidikan," katanya, Selasa (21/11/23).
Lebih lanjut, katanya ketika proses penyelidikannya sudah selesai akan segera dilanjutkan ketahap selanjutnya.
"Nanti kalau penyelidikannya sudah rampung atau selesai dan sudah lengkap. Tentunya nanti kita akan lakukan tahap dua," tandasnya.
Sebagai informasi pada bulan September 2023 lalu, KPK sudah melakukan penahanan terhadap enam orang eks anggota DPRD Provinsi Jambi yang terjerat dalam kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Dari keenam eks anggota DPRD Provinsi Jambi satu diantara yaitu mantan istri eks Gubernur Jambi Rahima (RH).
Dan lima orang tersangka lainnya yang juga ditahan oleh KPK yaitu Melly Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM), M Khairil (MK), dan Mesran (MS) dan mereka ini merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. (Tna)
MW KAHMI-Forhati Jambi Gelar Doa Bersama dan Donasi Untuk Palestina
Gubernur Jambi Al Haris Tetapkan UMP Jambi 2024 Naik Rp 94 Ribu
Pererat Silaturahim Insan Pers, ANTARA Jambi Gelar Turnamen Mini Soccer
Diduga Jadi Basecamp Narkoba, Sebuah Bangunan di Jambi Dibongkar Paksa
Pasca Ditutup Pemkot Jambi, Eks Lokalisasi Pucuk Diduga Kembali Beraktivitas
Peduli Stunting, Ratusan Anak Terima Makanan Bergizi Dari BKKBN Jambi
Amankan Tahapan Kampanye Pemilu, Polda Jambi Kerahkan 644 Personel