JAMBERITA.COM- Gubernur Jambi Al Haris resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2024 sebesar Rp94 ribu dari Rp2.943.033 menjadi Rp3.037.121.
Kenaikan upah sebesar 3,2 persen ini diumumkan langsung Kepala dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Bahari.
"Kemarin UMP Jambi tahun 2024 sudah ditandatangani oleh pak gubernur pada sore hari kemarin (Senin,Red) sekitar pukul 17.00 WIB," katanya Selasa (21/11/23).
Meskipun UMP Jambi tahun 2024 mengalami kenaikan, tapi masih ada beberapa Asosiasi pengusaha di Jambi yang menolak hal itu.
Menanggapi hal tersebut Bahari mengatakan, kenaikan UMP tersebut berdasarkan hasil rapat antara Pemprov Jambi, Dewan Pengupahan, Asosiasi pengusaha, buruh dan akademisi pada tanggal 16 November 2023 lalu di Kantor Dinas ketenagakerjaan Provinsi Jambi.
Sama seperti tahun sebelumnya, pada tahun ini dalam menetapkan UMP Pemprov Jambi menerapkan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023.
"Jadi gini, kita kan negara hukum, dan kita dalam menetapkan UMP ini berpedoman dan menerapkan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023. Saya kita kita harus mematuhi hukum," tandasnya. (Tna)
Pererat Silaturahim Insan Pers, ANTARA Jambi Gelar Turnamen Mini Soccer
Diduga Jadi Basecamp Narkoba, Sebuah Bangunan di Jambi Dibongkar Paksa
Pasca Ditutup Pemkot Jambi, Eks Lokalisasi Pucuk Diduga Kembali Beraktivitas
Peduli Stunting, Ratusan Anak Terima Makanan Bergizi Dari BKKBN Jambi
Irjen Pol Rusdi Hartono Jamin Pemilu Berjalan Damai di Jambi
Astra Financial dan WeLab Luncurkan Bank Saqu sebagai Inovasi Layanan Perbankan Digital
Amankan Tahapan Kampanye Pemilu, Polda Jambi Kerahkan 644 Personel