JAMBERITA.COM - Inspektorat Daerah Provinsi Jambi memanggil Dinas Kelauatan dan Perikanan (DKP) terkait usulan proyek Pabrik Es di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dan Tanjabtim di coret dari APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2023.
Ini merupakan salah satu langkah penajaman fungsi dari Inspektorat sebagaimana diminta oleh Gubernur Jambi harus menunggu persetujuan untuk segera mengecek apa yang menjadi persoalan menyangkut kebijakan yang diambil oleh OPD di Pemprov Jambi.
Inspektur Provinsi Jambi Agus Herianto mengatakan pihaknya telah memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DKP Provinsi Jambi untuk menanyakan persoalan Pabrik Es yang tidak jadi di anggarkan di APBD-P TA 2023 oleh DPRD Provinsi Jambi.
"Itu ada dua titik, satu di Tungkal, satunya lagi di Nipah, tidak jadi dilaksanakan," katanya saat dijumpai jamberita.com di ruang kerjanya, Senin (25/9/2023).
Menurut Agus setelah pihaknya mendapat kronologis lengkap dari DKP, maka itulah sebenarnya yang dikehendaki Gubernur tanpa harus menunggu persetujuan dan Inspektorat pun sudah mempunyai data lengkap terkait permasalahan permasalahan yang ada di setiap OPD Pemprov Jambi.
"Inspektorat bisa langsung berjalan, karena sudah didelegasikan berdasarkan aturan untuk percepatan, tinggal lagi ke kita nya lagi, seperti apa, makanya kita minta setiap OPD yang jadi binaan dari setiap Inspektur Pembantu (Irban) itu untuk pro aktif dalam berkoordinasi, " jelasnya.
Sebelumnya Pabrik Es ini sudah dilakukan Tender dan sudah ada pemenangnya, Namun kata Agus belum ada tandatangan kontrak. "Nanti bisa di anggaran di 2024, tapi harus lelang ulang, bukan yang menang ini lah yang dapat, tidak bisa, karena tahun anggaran itu hanya untuk satu tahun anggaran," ungkapnya.
Agus menjelaskan, terkait pemenang lelang itu pula, menurut penjelasan DKP sudah di komunikasikan ke pihak pemenang, bahwa proyek tersebut tidak bisa dilaksanakan. "Sudah dikomunikasikan, tadi PPK nya kita panggil, bahwa mereka sudah menyampaikan itu ke pihak perusahan, jadi yang penting, pihak pemenang juga harus mengerti," tegasnya.
Inspektorat mengingatkan semua OPD untuk mematuhi tahapan perencanaan penganggaran sesuai peraturan yang berlaku, baik itu pada APBD Murni, Anggaran mendahului maupun APBD Perubahan."Kalau hasil penetapan di Banggar, satu karena rasionalisasi, yang satunya tidak mengikuti sesuai dengan tahapan, sehingga dibatalkan," pungkasnya.(afm)
Rencana Jalan Khusus Batubara Akan Melintasi Desa Pematang Gajah, Apa Dampaknya?
Dua Bulan Beroperasi, Rumah Aspirasi Edi Purwanto Terima Aduan Banjir Hingga Soal Bantuan Wirausaha
Polda Jambi Buka Rakorbin SDM dan PNS Polri Tahun Anggaran 2024
Rencana Jalan Khusus Batubara Akan Melintasi Desa Pematang Gajah, Apa Dampaknya?