">
JAMBERITA.COM - KPU Provinsi Jambi sudah melakukan klarifikasi dari verifikasi untuk calon Pergantian Antar Waktu (PAW) KPU Sungai Penuh. Hal ini dikatakan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Nurkholik.
"Kami sudah melakukan klarifikasi dan verifikasi kepada Al Aziari yang merupakan peringkat keenam," katanya ketika dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023).
Ia menyebutkan, hal ini menyusul dari perintah KPU RI yang meminta pihaknya melakukan klarifikasi dan verifikasi. Pihaknya sudah lakukan verifikasi dan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan hasilnya masih memenuhi syarat.
"Secepatnya berkas ini akan kami kirimkan ke KPU RI. Soal kapan akan dilantik, itu kami menunggu dari KPU RI lagi," tandasnya.
Untuk diketahui, Johandra yang merupakan Komisioner KPU Sungai Penuh sebelumnya diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena terbukti meminta jabatan kepada Pemkot Sungai Penuh. Permintaan itu terbukti melanggar karena dilakukan dengan status masih sebagai Komisioner KPU Sungai Penuh. (am)
Ajak Masyarakat Jadi Caleg Gelora, Mahyudi Sebut Kader Partai Lain Juga Bergabung
Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Kerinci dan Sungai Penuh Kembali Masuk Kategori Rawan Tinggi
Mengejutkan, Batang Hari Kini Masuk Daftar Kategori Rawan Tinggi
Bukan Nafsu, Fadli Sudria Pastikan Maju di Pilbub Kerinci 2024 Mendatang
Harga Pupuk Melambung Naik, Kadisbun : Kelapa Sawit Tidak Dapat Pupuk Subsidi