">
JAMBERITA.COM - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muaro Jambi Evi Syahrul menemui massa aksi yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Sungai Gelam, di Kantor Bupati, Senin (16/1/2023) kemarin.
"Iya, adik-adik Ikatan Mahasiswa Sungai Gelam menyampaikan beberapa tuntutan. Salah satunya meminta Pemda menstop aktivitas produksi PT. PAL," kata Evi saat dikonfirmasi jamberita.com via WhatsApp nya, Selasa (16/1/2023).
Menurut Evi, berdasarkan hasil diskusi antara mahasiswa dengan Sekda didampingi Kadis PUPR dan Asisten 1. Dirinya, pertama menyampaikan prihatin atas aksi yang digelar oleh mahasiswa yang semestinya bisa langsung mendapatkan informasi langsung mengkonfirmasi ke DLH Muaro Jambi.
"Malah mengambil tindakan langsung aksi, apa salahnya audiensi langsung ke DLH kecuali kami tidak buka ruang itu, Kedua, adik-adik mahasiswa tidak menyampaikan lampiran tuntutan di surat awalnya sehingga tidak bisa semua di siapkan oleh kami Pemda jawabannya," tuturnya.
Terkait dengan PT. PAL, Evi menyatakan pihaknya sudah melakukan mekanisme penegakkan hukum administratif lingkungan hidup, pertama teguran tertulis yang diindahkan oleh perusahaan. "Kita terbitkan lagi sanksi paksaan pemerintah berupa penghentian sementara seluruh kegiatan produksi selama 30 hari sejak tanggal 09 Des 2022. Ini juga diindahkan perusahaan," ungkapnya .
Ternyata ada oknum-oknum tertentu yang merupakan pelaksana operasional PT. PAL tetap melaksanakan operasional pabrik. "Dua hal pelanggaran berat perusahaan ini adalah belum memiliki izin pembuangan limbah cair ke media lingkungan dan izin pembuangan baku mutu emisi udara," tegasnya.
Selanjutnya, Evi juga menyampaikan bahwa masa sanksi administratif paksaan pemerintah juga diindahkan oleh perusahaan sampai saat ini. "Untuk menjamin kepastian terhadap penegakkan hukum lingkungan kami akan lakukan tindakan tegas terhadap pelaksana operasional pabrik berupa pembekuan izin," jelasnya.
Penghitungan kerugian terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan juga berupa denda administratif, bahkan tindak pidana lingkungan hidup sesuai sebagaimana diatur pasal 98 ayat (1) dan pasal 114 undang undang 32 tahun 2009 tentang PPLH. "Seluruh instrumen penegakkan hukum lingkungan akan kami lakukan," pungkasnya.(afm)
Iwan Wirata ke Gubernur Jambi: Harus Tegas Soal Angkutan Batubara, Jika Pro Rakyat
DPRD: Pimpinan di Jambi Baiknya Mundur, Jika Tidak Sanggup Atasi Angkutan Batubara
LAZ Yayasan Insan Madani Satu dari 33 Lembaga Zakat di Indonesia yang Miliki Izin Kemenag
Ikatan Mahasiswa Sungai Gelam Geruduk Kantor Bupati Muaro Jambi, Berikut Tuntutan nya
Status Gunung Kerinci Masuk Level II Waspada, Kapolda Jambi Siap Back-Up Pemerintah
Ivan Wirata Hadiri Undangan Pengajian Rutin Muslimat NU di Sei Gelam
Harga Pupuk Melambung Naik, Kadisbun : Kelapa Sawit Tidak Dapat Pupuk Subsidi