">
JAMBERITA.COM- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penataan dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi.
Dengan nomor surat 10.E/MB.05/DJB.S/2022, Kementerian ESDM memberikan informasi kepada para Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
(PKP2B), Pemegang Izin Usaha Pertambangan Tahap Kegiatan Operasi Produksi (IUP OP) untuk komoditas Batubara, Pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) untuk komoditas
Batubara dan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
di Wilayah Provinsi Jambi untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Di dalam Surat itu, kementerian ESDM menuliskan,Dalam rangka penataan dan pengaturan lalu lintas angkutan batubara di Provinsi Jambi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemegang PKP2B, IUP OP, IPP untuk komoditas batubara dan IUJP dilarang
untuk mengoperasikan kendaraan angkutan batubara keluar lokasi
tambang dan/atau berada di jalan umum sebelum pukul 18.00 WIB setiap
harinya sesuai dengan ketentuan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi.
2. Larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dikecualikan bagi
kendaraan angkutan batubara dari lokasi tambang dengan tujuan akhir
Pelabuhan IBAI Desa Kermeo Kecamatan Bathin XXIV Kabupaten
Batanghari, Provinsi Jambi dan/atau dengan tujuan kantong parkir
diberikan izin mengoperasikan kendaraan angkutan batubaranya pada pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB sepanjang mengikuti
ketentuan Pemerintah Provinsi Jambi.
3. Kendaraan/armada yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan
batubara harus terdaftar pada badan usaha yang memiliki PKP2B, IUP OP,
IPP untuk komoditas batubara dan IUJP.
4. Angkutan batubara yang menggunakan jalan umum wajib mematuhi rute angkutan sesuai dengan ketentuan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi.
5. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal
Mineral dan Batubara Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 April 2022
tentang Penataan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan batubara di Provinsi
Jambi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diketahui surat ini dikeluarkan oleh Kementerian ESDM pada Rabu, 07 Desember 2022 lalu dan di tandatangani Plh. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, M. Idris F. Sihite.(*)
Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Kunker ke Kemenkes, Ini yang Dibahas
Ketua FKPT dan Ketua MPW PP Bicara di Sarasehan, Prof Asad: Mahasiswa Harus Tangkal Radikalisme
Dukung Nama Kolonel Abunjani Jadi Pahlawan Nasional dari Jambi, HBA Surati Mensos RI
Harga Pupuk Melambung Naik, Kadisbun : Kelapa Sawit Tidak Dapat Pupuk Subsidi