JAMBERITA.COM - Proses rekrutmen PPK saat ini tengah berlangsung. Namun, ada kabar baik bagi mereka yang sudah 2 periode sebagai PPK sebelumnya. Mereka sudah diperbolehkan lagi ikut mendaftar setelah sebelumnya tertahan oleh aturan.
"Mereka yang sudah 2 periode itu boleh lagi mendaftar. Itu semua sudah diatur didalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin, Kamis (24/11/2022).
Ia menjelaskan, sejauh ini sudah ada 2078 orang yang sudah mendaftar lewat aplikasi SIAKBA. Masyarakat yang ingin bergabung masih bisa mendaftar hingga 29 November nanti.
"Semuanya bisa mendaftar selagi masih memenuhi syarat. Termasuk untuk mereka yang sudah 2 periode, dipersilahkan untuk kembali mendaftar," tandasnya.(am)
Dapil Jaluko dan Sungai Gelam Paling Berpeluang Tambah Jumlah Kursi
BM PAN Provinsi Jambi Buka Pendaftaran Bacalon Ketua, Ini Syaratnya
Amankan Tahapan Kampanye Pemilu, Polda Jambi Kerahkan 644 Personel