JAMBERITA.COM - Komisi II DPR RI menyetujui lima Rancangan Undang-Undang (RUU) provinsi. Selain Jambi, lima provinsi lain yaitu Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Riau, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
RUU provinsi ini sendiri dibuat untuk menata kembali dasar pembentukan provinsi karena UU yang ada saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
Selesai membuka rakor hukum se provinsi Jambi, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman mengatakan saat ini untuk undang-undang provinsi Jambi sedang disusun oleh DPR RI.
"Jambi sedang disusun dan siap-siap untuk diparipurnakan bersama provinsi Sumatera Barat dan lainnya," kata Sudirman. Kamis, (23/6/2022).
Sudirman menjelaskan, undang-undang provinsi sendiri lebih membahas kepada hal-hal umum seperti letak wilayah provinsi Jambi.
"Intinya dari undang-undang provinsi Jambi itu, lebih banyak bicara tentang berapa wilayah provinsi Jambi, ibukota provinsi Jambi dan karakteristik wilayah maupun culture dan budaya," jelasnya. (sap)
Bareskrim dan USFS Genjot Personel Polda Jambi Dalam Penyidikan Karhutla
Insan Madani Bersama Keluarga Dr Budi Justitia Gelar Sunatan Massal
Pelaksanaan PPDB SMA/SMK/SLB se Provinsi Jambi Dibuka Hari Ini