JAMBERITA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin menetapkan Direktur RSUD Kolonel Abunjani Bangko Berman Seragih (BS) menjadi tersangka terkait dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jasa kebersihan, kurang lebih Rp600 juta.
Itu sebagaimana telah disampaikan Kepala Kejari Merangin Dr. R.R Theresia Tri Widorini, S.E., Ak., S.H., M.H melalui press release, Senin (23/5) didampingi Kasi Intelijen Moch. Taufik Yanuarsyah, S.H., M.H beserta Kasi Pidsus Arliansyah, S.H., M.H.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharany mengatakan, dalam kegiatan tersebut telah di tetapkan dua tersangka terkait perkara dugaan Korupsi jasa Kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko yaitu atas nama Berman Saragih (BS) dan Peby Yonaka (PY).
"Peran tersangka dalam perkara tersebut, 1. Berman Saragih sebagai pengguna Anggaran pada kegiatan jasa Kebersihan tahun 2017 Sampai 2021 ;2. Peby Yonaka selaku pelaksana kegiatan atau pihak ketiga pada kegiatan tersebut," ungkapnya, Senin (23/5/2022).
Lexy menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Merangin, telah ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 648.965.614,00 (enam ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu enam ratus empat belas rupiah).
"Peran kedua tersangka diduga melaksanakan kegiatan tidak sesuai kontrak. Pasalnya dalam penyelidikan ditemukan jumlah tenaga kerja dan jumlah bahan kebersihan tidak sesuai dengan yang tertera dalam kontrak, sehingga di sana ditemukan jumlah nilai pembayaran lebih besar dari nilai pekerjaan sebenarnya," pungkasnya.(afm)
PLN Kebut Proyek Kelistrikan untuk Kawasan Industri Sebuku di Kalsel
EGM Pertamina Patra Niaga Reg Sumbagsel Gelar MWT ke FT Jambi Dan DPPU Sultan Thaha
435 CJH Kloter 12 BTH, Jadi Rombongan Terkahir yang Diberangkatkan ke Tanah Suci
Ibu Kandung Tega Bacok Anak Usia 13 Bulan, Kini Jalani Konseling di Polda Jambi
Komplotan Begal Penombak Kanit Resmob Polda Jambi Diamankan, Satu Diantaranya IRT
PLN Kebut Proyek Kelistrikan untuk Kawasan Industri Sebuku di Kalsel