JAMBERITA.COM - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) memenangkan gugatan banding yang dilayangkan kuasa hukum Mantan Komisioner KPU Kota Jambi Adithya Diar. KPU RI sebagai terbanding sudah menyiapkan langkah untuk mengajukan kasasi.
"Kami tidak ada didalam gugatan karena memang yang digugat adalah SK KPU RI. Namun kami tetap koordinasi mengenai hal ini. Kabarnya saat ini Biro Hukum KPU RI mempersiapkan pengajuan kasasi," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi Suparmin.
Ia menyebutkan, pihaknya hanya sebatas itu mengetahui kasus tersebut. Karena memang didalam persidangan tidak dilibatkan. Selain itu juga dari awal tidak mendapatkan informasi mengenai kasus tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum Adithya Diar mengaku senang atas putusan PTTUN yang mengabulkan seluruhnya gugatan yang dilayangkan. Menurutnya, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) syarat dengan keputusan politik yang memberhentikan kliennya. (am)
Tina Sofa dan Hanna Mitra Bagikan Sembako, Emak-emak Langsung Sumringah
Panutan Umat, SAH dan Keluarga Lestarikan Tradisi Khatam Al-Quran di Bulan Ramadhan
Warga Wijaya Pura Terimakasih Dapat Sembako Gratis Dari Ketua Bappilu Nasdem
13 kali Moeldoko Dkk Kalah, Demokrat: Semoga Mereka Diberikan Hidayah
Pasar Murah Diserbu Warga Kota Jambi, Ketua Bappilu Rahman: Bentuk Kepedulian Nasdem ke Masyarakat
Fahri Hamzah: Tiket Pilpres 2024 Sudah Diborong Oligarki, Rakyat Gigit Jari
Al Haris Disambut Hangat Keluarga Zulkifli Nurdin, di Moment Pernikahan Zumi Laza