Arti Penting Analisis Revolving Uang Persediaan Dalam Pengelolaan Keuangan APBN



Senin, 14 Februari 2022 - 09:39:55 WIB



Oleh: Abdul Mufid, S.E., M.Ec.Dev*

 

 

 

Belanja pemerintah melalui Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memiliki kontribusi yang cukup besar dalam pertumbuhan ekonomi, sehingga pengelolaannya harus dilaksanakan dengan baik. Dalam kondisi perekonomian yang masih terdampak besar akibat pandemi covid-19, maka konsumsi pada sektor pemerintah masih menjadi stimulus terbesar untuk menggerakan roda perekonomian. Hal ini dibuktikan dengan pengalokasian anggaran yang besar oleh pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi dan penanganan bidang kesehatan pada APBN tahun 2022. 

Pengelolaan keuangan APBN harus diakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku. Peran semua pihak yang terlibat dalam pengeloaan keuangan APBN sangat menentukan keberhasilan dalam pelaksanaan keuangan APBN. Berbagai pihak yang terlibat yaitu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara Pengeluaran.

Mekanisme pembayaran dalam pengelolaan keuangan APBN terdiri dari mekanisme pembayaran langsung (LS) dan mekanisme Uang Persediaan (UP). Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 190/PMK.05/2012 Pembayaran Langsung (Pembayaran LS) adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung. Sedangkan Mekanisme Uang Persediaan (UP) dilakukan untuk semua transaksi pembayaran yang tidak bisa dilaksanakan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).

Bendahara Pengeluaran memiliki peranan yang sangat besar dan terlibat langsung dalam proses pembayaran dengan menggunakan mekanisme Uang persediaan (UP). Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 190/PMK.05/2012 Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung. 

Uang Persediaan (UP) merupakan uang muka dari Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) kepada bendahara pengeluaran yang dapat dimintakan penggantiannya (Revolving). Pada Sektor swasta uang persediaan dikenal dengan petty cash atau kas kecil. Putu Astri Lestari (2020) memberikan definisi kas kecil sebagai dana (uang) yang disimpan di dalam perusahaan untuk keperluan yang jumlahnya kecil sehingga pengeluaran tersebut tidak efisien untuk dibayarkan dengan cek. Praktik pengelolaan uang persediaan oleh Bendahara Pengeluaran sama dengan pengelolaan petty cash yang mengelola uang tunai berjumlah tetap.

Proses penggantian Uang Persediaan (revolving) oleh bendahara pengeluaran memiliki batas waktu yaitu satu bulan (30 hari kalender) setelah tanggal SP2D Uang Persediaan(UP)/Ganti Uang Persediaan (GUP) terakhir. Apabila dalam batas waktu tersebut satuan kerja belum mengajukan penggantian uang persediaan (UP), maka Kepala KPPN mitra satker akan melakukan pemotongan Uang Persediaan tunai sebesar 25 %. 

Kenyataan yang terjadi dilapangan menunjukan bahwa, masih ada satuan kerja yang Uang Persediaanya dipotong oleh Kepala KPPN mitra satker. Hal ini sebagai akibat atas keterlambatan melakukan penggantian (revolving) uang Persediaan (UP). Adanya keterlambatan penggantian (revolving) uang Persediaan (UP) mengindikasikan bahwa terdapat permasalahan dalam pengelolaan Uang Persediaan pada satuan kerja tersebut. Meskipun demikian sampai saat ini belum banyak Bendahara pengeluaran maupun PPSPM satuan kerja yang melakukan analisis penggantian (revolving) untuk mencari solusi terbaik dari permasalahan yang dihadapi.

Uang persediaan (UP) digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker dan pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS. Uang persediaan (UP) terdiri dari jenis yaitu: uang persediaan tunai dan uang persediaan kartu kredit pemerintah (KKP). Komposisi uang persediaan pada satker pada umumnya terdiri dari 60 persen dalam bentuk uang persediaan tunai dan 40 persen uang persediaan kartu kredit pemerintah (KKP). 

Uang persediaan kartu kredit pemerintah adalah uang muka kerja yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit yang digunakan oleh Bendahara Pengeluaran. Sedangkan uang persediaan tunai adalah uang yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran dalam bentuk uang tunai.

Bendahara pengeluaran dapat melakukan pembayaran menggunakan uang persediaan (UP) maksimal sebesar Rp50 juta kepada satu penerima/penyedia barang dan jasa. Tetapi untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas dapat dilakukan melebihi dari Rp 50 Juta. Penggantian (revolving) uang persediaan dapat dilakukan oleh Bendahara pengeluaran apabila uang persediaan telah dipergunakan paling sedikit 50% dari total UP serta pagu anggaran yang dapat dibayarkan dengan UP masih tersedia dalam DIPA satker.

Kendala yang dihadapi oleh satker pada umumnya adalah sampai dengan batas waktu penggantian (revolving) uang persediaan, tetapi penggunaan uang persediaan pada satker tersebut belum mencapai 50% dari total uang persediaan (UP). Sehingga satker tersebut tidak dapat melakukan revolving uang persediaan dan dapat berakibat dilakukannya pemotongan UP tunai sebesar 25% oleh KPPN mitra satker. Dampak yang lebih besar adalah dapat mengakibatkan terganggunya pembiayaan pelaksanaan kegiatan dan program pada satuan kerja.

Untuk meminimalisir keterlambatan pelaksanaan penggantian (revolving) uang persediaan dan memperoleh solusi yang tepat atas permasalahan yang dihadapi terkait uang persediaan, maka satuan kerja harus melakukan analisis penggantian (revolving) uang persediaan (UP). Beberapa analisis revolving uang persediaan yang dapat dilakukan pada satker menurut Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-14/PB/2021 adalah sebagai berikut:

Analisis revolving uang persediaan (UP) berdasarkan jenis uang persediaan;

Analisis revolving uang persediaan (UP) berdasarkan sumber dana pada uang persediaan;

Analisis revolving uang persediaan (UP) berdasarkan bagan akun standar pada revolving uang persediaan;

Analisis revolving uang persediaan (UP) berdasarkan pengelolaan saldo uang persediaan;

Analisis revolving uang persediaan (UP) berdasarkan keterlambatan pengajuan revolving uang persediaan;

Analisis Rasio Frekuensi revolving uang persediaan (UP) dibandingkan tahun anggaran yang lalu;

Analisis Rasio Frekuensi revolving uang persediaan (UP) pada periode tertentu selama tahun anggaran berjalan;

Analisis Rasio Realisasi Belanja melalui mekanisme revolving uang persediaan (UP);

Analisis Rasio Pengajuan SPM revolving uang persediaan (UP) ke KPPN secara tepat waktu;

Analisis penggantian (revolving) uang persediaan memiliki manfaat yang besar bagi satker. Beberapa manfaat yang diperoleh satuan kerja antara lain:

Mengetahui dan mengidentifikasi berbagai kendala dan masalah yang di hadapi terkait pengelolaan uang persediaan;

Satker dapat mengidentifikasi permasalahan utama yang dihadapi, sehingga dapat menentukan langkah-langkah perbaikan dengan tepat dan cepat agar proses penggantian (revolving) uang persediaan berjalan lancar;

Satker dapat membuat perencanaan penggantian (revolving) uang persediaan (UP) dengan akurat dan sesuai dengan jadwal pelaksanaan kegiatan Satker.

Satker melakukan penggantian (revolving) uang persediaan (UP) tepat waktu.

Analisis penggantian (revolving) uang persediaan (UP) memiliki arti yang penting bagi satker. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang harus dilakukan oleh setiap satuan kerja, dalam rangka perbaikan pengelolaan uang persediaan. Penggantian (revolving) uang persediaan dengan cepat dan tepat waktu mengindikasikan bahwa pelaksanaa kegiatan satuan kerja tersebut berjalan dengan baik dan lancar. Hal ini tentunya akan berdampak pada pergerakan perekonomian yang bersumber dari belanja sektor pemerintah. APBN diharapkan memberikan dampak yang nyata bagi pertumbuhan ekonomi, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat.(AM)

 

 

Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda

Biro Perencanaan dan Keuangan 

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) 

E-mail: abdul_mufid84@yahoo.co.id



Artikel Rekomendasi