JAMBERITA.COM - Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi Subhi divonis 4 tahun 5 bulan penjara.
Putusan dibacakan Hakim Ketua, Yandri Roni, Kamis (20/6/2022).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Subhi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan pertama," kata Hakim Yandri Roni, membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan majelis, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara, status terdakwa yang tidak pernah dipidana serta merupakan tulang punggung ekonomi keluarga, menjadi pertimbangan meringankan.
Subhi, divonis dengan Pasal 12 huruf e, UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Subhi, dengan pidana penjara 4 tahun 5 bulan," kata hakim.
Selain hukuman penjara, Subhi juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 209 juta subsider 1 bulan penjara apabila tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusan, sejumlah barang bukti berupa uang dikembalikan kepada saksi yang berhak. Sementara sejumlah surat dan dokumen dikembalikan ke BPPR Kota Jambi, dan sebagian tetap dalam berkas perkara.
Atad putusan ini, Subhi melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan. Begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU), juga menerima putusan.
Dalam sidang putusan ini, duduk sebagai majelis, Hakim Ketua Yandri Roni, Hakim Anggota Yofistian, dan Hakim Adhoc, Hiashinta Manalu. Dari pihak JPU, diwakili, Dian Susanty, Ulfa, dan Dewangga. Subhi diwakili kuasa hukumnya, dari Bahrul Ilmi dkk.
Putusan ini turun dari tuntutan JPU yang menuntut Subhi 5 tahun penjara.
Dalam tuntutan, Subhi diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas pemotongan insentif pajak di BPPRD Kota Jambi, tahun 2017, 2018, dan 2019. Perbuatan diancam dengan pidana sebagaimana Pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam surat tuntutannya, Penuntut Umum Dian Susanty, menuntut majelis hakim memutuskan, menyatakan Terdakwa Subhi terbukri secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Subhi dianggap melakukan tindak pidana dengan menggunakan kekuasaannya. Serta perbuatannya dianggap sebagai perbuatan yang berlanjut.
Untuk diketahui, Subhi, terjerat kasus korupsi karena memotong insentif pemungutan pajak dari para pegawainya. Pemotongan dilakukan selama 3 tahun berturut-turut. 2017,2018, dan 2019. Total uang potongan selama 3 tahun itu mencapai Rp 1,2 miliar lebih.
Dalam persidangan, Subhi mengaku jika uang itu digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak ada anggarannya. Seperti kegiatan balap motor yang diadakan Pemerintah Kota Jambi. Pada 2018, uang potongan kata Subhi juga diberikan kepada Sekda Budidaya, senilai Rp 60 juta.(*/sm)
Satu Orang DPO Pengrusakan Kantor Gubernur Jambi Diamankan Polisi
Edi Purwanto Terima Kunjungan Wakil Konsulat Amerika ke DPRD Jambi
DPRD Provinsi Jambi Undang Para Ahli Gelar FGD Bahas Soal BOT
SAH dan BPJS Kesehatan Sosialisasi JKN-KIS Untuk Akses Kesehatan Lebih Baik
Satu Orang DPO Pengrusakan Kantor Gubernur Jambi Diamankan Polisi