JAMBERITA.COM - Polda Jambi akan menindak tegas Bripda IW, oknum personel Polres Kerinci yang tidak bertanggung jawab, usai menghamili kekasihnya berinisial DT.
Kapolda Jambi, Irjen Pol. Albertus Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Kombes Pol. Mulia Prianto mengatakan, langkah pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Bripda IW bisa dilakukan, jika perilaku tersebut terbukti di persidangan.
"Kita akan ambil langkah tegas tentunya, jika memang benar terbukti melalui hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP), ya akan dilakukan pemecatan," tegas Mulia, Sabtu (15/1/2022).
Katanya, kasus ini sudah selesai pada tahap pemeriksaan Subbid Paminal dan sudah di tingkat Audit Subbid Wabprof, untuk kemudian disidangkan.
"Saat ini perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Subbid Wabprof Bid Propam Polda Jambi untuk proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang pasti ini akan kita tindaklanjuti, sebagai upaya penegakan aturan terhadap personel yang melanggar kode etik dan disiplin,” kelasnya.(afm)
Buka Pelatihan, Bupati Anwar Sadat Berharap Produk Lokal Tanjabbar Tembus Pasar Nasional
Akselerasi Jambi Bebas Korupsi, Gubernur Bentuk Tim Perluasan Desa Antikorupsi!
Kanwil Kemenkum Jambi Turun Tangan Dorong Desa Tangkit Baru Jadi Destinasi IG Tourism
Lagi, 4 Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus AF, Ada Sherrin dan Asisten Rumah Tangga
Hakim Tolak Eksepsi Nurkholis CS, Sidang Dugaan Korupsi Pilkada Tanjabtim Berlanjut
Akselerasi Jambi Bebas Korupsi, Gubernur Bentuk Tim Perluasan Desa Antikorupsi!


