Yayasan Pendidikan Jambi Laporkan Fahruddin Rozi ke Polda Jambi



Selasa, 11 Januari 2022 - 15:39:13 WIB



JAMBERITA.COM - Pihak Yayasan Pendidikan Jambi melaporkan Fahruddin Rozi, mantan Rektor Universitas Batanghari dan Zulyaden Bendahara Universitas Batanghari ke Polda Jambi. Selasa, (11/1/2022).

Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Jambi, Jarkasman Tanjung menjelaskan beberapa laporan dari pihaknya yang ditujukan kepada Fahrudin Rozi yaitu adanya dugaan tindak penyalahgunaan wewenang, penggelapan dalam jabatan serta pencemaran nama baik yayasan.

"Kemudian terakhir, dugaan tindak pidana pencucian uang karena ketika pihak yayasan meminta laporan keuangan kepada universitas, (mereka, red) tidak mau memberikan," jelasnya.

Jarkasman mengatakan, laporan keuangan merupakan bagian dari pertanggungjawaban Fahruddin Rozi yang memang harus diberikan kepada pihak yayasan saat menjadi rektor Universitas Batanghari.

"Karena saat kita meminta laporan keuangan kepada universitas itu, Pak Fahrudin Rozi saat menjabat rektor dan pak Zulyaden itu menolak untuk memberikan laporan keuangan," ujarnya.

"Alasannya itu tidak berdasarkan argumen hukum yang mereka buat," lanjutnya.

SelanjutnyaKetua Umum Yayasan Pendidikan Jambi, Camelia Hasip mengatakan laporannya kepada Polda Jambi ini merupakan bentuk tanggungjawab terhadap mahasiswa, dosen, dan alumni Universitas Batanghari.

"Beliau melakukan manuver ataupun mempolitisir Universitas Batanghari. Dan beliau lakukan ini mengancam eksistensi dan keinginan kami untuk meningkatkan kredibilitas Universitas Batanghari. Jadi kami melaporkan ini pada dasarnya ingin menunjukkan bahwa keadaan Universitas Batanghari dan yayasan pendidikan Jambi baik-baik saja," jelasnya. 

Untuk diketahui Fahruddin Rozi sudah menjabat sebagai rektor Universitas Batanghari selama 16 tahun atau empat periode dan masa jabatannya sudah berakhir pada 28 Desember 2021 lalu. (sap)



Artikel Rekomendasi