JAMBERITA.COM - Capaian penerimaan dan kepatuhan perpajakan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi (Sumbaja) Tahun 2021 mencapai target dari tahun sebelumnya.
Kakanwil DJP Sumbarja Lindawaty mengatakan, pemulihan konsumsi rumah tangga dan aktivitas korporasi yang membaik terutama pada sektor komoditas sawit dan batu bara seiring dengan terkendalinya Covid-19 telah membawa keberhasilan pada capaian penerimaan pajak tahun 2021.
"Realisasi Penerimaan Pajak Kanwil DJP Sumbarja sampai dengan 31 Desember 2021 berhasil mencapai sebesar Rp9,77 Triliun atau 101,32% dari target tahun 2021 sebesar Rp9,6 Triliun. Realisasi tersebut mengalami pertumbuhan netto sebesar 18,45% dari capaian penerimaan tahun sebelumnya," katanya, Senin (3/1/2022).
Menurut Lindawaty, realisasi ini terdiri dari Penerimaan Pajak Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) sebesar Rp8,89 Triliun dan Realisasi Kegiatan Pengujian Kepatuhan Material (PKM) sebesar Rp884,4 Miliar berupa kegiatan Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penagihan.
"Realisasi penerimaan pajak 2021 di Provinsi Sumbar sebesar Rp4,46 Triliun atau 95,88% dari target Rp4,65 Triliun dan tumbuh 13,52% dari Tahun 2020 sebesar Rp3,93 Triliun. Sedangkan realisasi penerimaan pajak 2021 di Provinsi Jambi sebesar Rp5,32 Triliun atau tercapai 106,38% dari target Rp4,99 Triliun dan tumbuh 22,94%, dari penerimaan tahun 2020 sebesar Rp4,32 Triliun," ujarnya.
Jenis Pajak penyumbang penerimaan terbesar adalah PPh Non Migas sebesar Rp5,06 Triliun dengan pertumbuhan sebesar 15,89% dibanding realisasi tahun lalu sebesar Rp4,37 Triliun. PPh Non Migas sebagai jenis pajak penyumbang penerimaan terbesar di provinsi Sumbar mencapai Rp2,83 Triliun naik sebesar 18,53% dibanding realisasi tahun lalu, sedangkan di provinsi Jambi mencapai Rp2,23 Triliun, naik sebesar 12,7% dibanding realisasi tahun lalu.
"Capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Sumbar-Jambi didominasi oleh 3 Sektor Utama yaitu, Sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor, Industri Pengolahan, Sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib, dan dengan total kontribusi sebesar 64,02%," ungkapnya.
Kemudian Lindawaty menjelaskan untuk kepatuhan Penyampaian SPT Target Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan pada tahun 2021 adalah sebanyak 454.945 SPT atau 78% dari jumlah Wajib Pajak yang wajib menyampaikan SPT sebanyak 584.561 WP.
"Realisasi Penyampaian SPT Tahunan Tahun 2021 adalah sebanyak 478.011 SPT atau 105,07% dari target penyampaian SPT. SPT yang disampaikan tersebut meliputi SPT PPh Badan, SPT Orang Pribadi Non Karyawan, dan SPT Orang Pribadi Karyawan, Di Provinsi Sumbar, Jumlah SPT yang disampaikan sebanyak 290.437 SPT dari Target Penyampaian SPT sebanyak 276.536 SPT atau dengan capaian 105,03%," tuturnya.
Di Provinsi Jambi, Jumlah SPT yang disampaikan sebanyak 187.574 SPT dari Target Penyampaian SPT sebanyak 178.409 SPT atau dengan capaian 105,14%."Terima kasih atas kontribusi seluruh Wajib Pajak dan seluruh pemangku kepentingan sehingga penerimaan dan kepatuhan perpajakan Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Tahun 2021 dapat tercapai," kata Lindawaty.
Ia juga berharap momentum pemulihan ekonomi dan adanya sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan di masa yang akan datang dapat lebih baik lagi sehingga realisasi penerimaan dan kepatuhan pajak di Kanwil DJP Sumbarja dapat tercapai kembali di tahun berikutnya.
"Untuk itu diingatkan kembali kepada Wajib Pajak agar menjalankan kewajiban perpajakannya dengan menghitung, memperhitungkan dan membayar sendiri jumlah pajak yang seharusnya terhutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan," tegasnya.
Penyampaian SPT dapat dilakukan secara mudah melalui e-Filing di laman www.pajak.go.id. Ini Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada pemangku kepentingan dengan penuh Integritas dan Profesional, Kanwil DJP Sumbar dan Jambi juga telah memperoleh predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sehingga diharapkan tidak ada Lagi keraguan bagi Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan lainnya untuk berkontribusi dan melaksanakan hak serta kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
"Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya, apabila menemukan pegawai DJP yang masih meminta dan menerima barang/uang/fasilitas atau apapun dari Wajib Pajak, agar segera melaporkan melalui saluran pengaduan resmi DJP Kring Pajak 1500200," pungkasnya.(afm)
Kadis ESDM Sebut Dukungan Politik Jadi Penguat, Pemprov Jambi Komit Perjuangkan Pi 10% Migas
Toko Kelontong Terkurasi Perdana di Jambi, Segera Hadir di Teras Mendalo CRC
Ini Daftar Perusahaan Pinjol Terdaftar Legal, OJK Jambi : Pahami Perjanjian dan Kewajiban
Kadis ESDM Sebut Dukungan Politik Jadi Penguat, Pemprov Jambi Komit Perjuangkan Pi 10% Migas