JAMBERITA.COM- Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Kusnindar, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017, Rabu (15/9).
Ditanyai wartawan usai pemeriksaan, Kusnindar mengaku kenal dengan semua tersangka yang ditetapkan KPK, yakni Farurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwit Iswara, dan Zainul Arfan, yang juga merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Selain itu, Kusnindar juga mengaku kenal dengan pengusaha Paut Syakarin, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Begitu juga dengan Apif Firmansyah, Kusnindar juga mengaku kenal.
"Kenal galo dengan tersangka. Paut kawan lamo," kata Kusnindar.
Terkait "uang ketok palu" yang diterimanya, Kusnindar mengaku belum seluruhnya dikembalikan. "Masih ada sekitar Rp 300 juta belum," ujar Kusnindar.
Kusnindar sendiri memiliki peran penting dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017. Kusnindar merupakan salah seorang yang membagikan uang suap yang sebelumnya telah dikumpulkan dari sejumlah pengusaha, kepada anggota dewan.(*)
Silaturahmi Bersama Warga Pelepat, Idham Khalid: Bungo Bulat Pilih Haris-Sani
55 Anggota DPRD Provinsi Jambi Ikuti Orientasi Pendalaman Tupoksi di Kemendagri
Diperiksa Penyidik KPK Selama 30 Menit, Iim: Masih yang Lamolah
Penuhi Panggilan Penyidik KPK di Polda Jambi, H Sai: Cuma Tandatangan
Erwan Malik dan Kadishub Provinsi Jambi Adi Varial Penuhi Panggilan KPK
Al Haris Resmi Buka Lomba Perahu Tradisional 2025 di Sungai Batanghari