JAMBERITA.COM - Menindak lanjuti intruksi Kemendagri, Pemerintah Kabupaten Batanghari melakukan perpanjangan Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV hingga tanggal 6 September 2021.
Tidak hanya itu, Pemkab juga mendirikan pos penyekatan di simpang nes sebagai salah satu jalan keluar masuk menuju kota Jambi.
IPDA Simbang Tetap selaku Kepala Pos Penyekatan mengatakan, kegiatan penyekatan sudah mulai dilakukan dari Senin 23 Agustus hingga 6 September 2021.
“Sasaran penyekatan adalah kendaraan yang akan menuju ke Kota Jambi, kendaraanya berupa bus, mini bus atau kendaraan yang membawa penumpang dan kendaraan roda dua,” kata IPDA Simbang Tetap, Selasa (24/8/2021).
Dikatakan Simbang, selama operasi penyekatan yang dilakukan dari senin sudah banyak ditemukan pengendara yang diminta untuk memutar balik kendaraannya, karena tidak membawa kartu vaksin atau surat pcr.
“Syarat pengendara harus membawa kartu vaksin, pcr atau surat keterangan bebas covid 19. Jika pengendara memiliki salah satu kita bolehkan untuk menuju kota jambi,” ujarnya.
Disebutkan Simbang, selain meminta masyarkat memutar balik kendaraanya, pihaknya juga menghimbau masyarakat untuk melakukan vaksin di Bulian Sport Center (BSC).
“Untuk pos penyekatan di Kabupaten Batanghari hanya berada di simpang nes. Kepada masyarkat yang akan melakukan perjalanan menunu kota Jambi, kita minta untuk melengkapi kartu vaksin, pcr atau surat ketetangan bebas covid 19,” sebutnya. (*/am)
Kejati Jambi Gelar Pasar Murah Dalam Rangka Kejaksaan Peduli 2025
Menanamkan Nilai Dasar Perjuangan Terhadap sosial dan Budaya yang Ada di Indonesia
KI Jambi Sampaikan Rekomendasi Monev 2024 Ke Pemkab dan Pemkot Se-Jambi
Polres Merangin dan Polda Jambi Tingkatkan Profesionalisme Kerja ke Masyarakat
Lawan Covid-19, SKK Migas – KKKS Jindi South Jambi B Co Ltd Bantu Ambulans Ke Satgas Batanghari
Satu Warga Reaktif Saat Jalani Swab Antigen Di Pos Penyekatan
Kejati Jambi Gelar Pasar Murah Dalam Rangka Kejaksaan Peduli 2025