JAMBERITA.COM - Masih ingat dengan penggerebekan tempat judi online hingga pengejaran diduga pemilik server beberapa waktu lalu. Kini Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi sudah menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan, Kamis (8/7/2021) kamarin.
Direskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono melalui Kasudit V Siber AKBP Wahyu Bram mengatakan pihaknya telah menyerahkan 13 tersangka Judi Online kepada Kejaksaan, bertempat diruang Riksa Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jambi.
"Semuanya sudah tahap II, kita sudah serahkan berkasnya ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut," katanya, Jum'at (9/7/2021).
Dirinya menjelaskan, untuk ke 13 Tersangka tersebut melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana perjudian online dan tindak pidana pencucian uang oleh bandar judi online.
Berikut nama- nama tersangka kasus perjudian online; Ricco Siahaan, Arda Noverida Sitanggang, Gede Aji, Umar Wijaya, Edi Sufni, Pater Pardede, Fery Sihotang, Rumini, Basar Denis D. Aritonang, Ayu Anggraini, Efrisunika Sihombing, Reynol Sukanto, Manan Pardede.
"Dalam kasus tersebut, terjadi pemecahan rekor baru karena sebelumnya belum ada kasus tindak pidana TPPU dan tindak pidana asal yang digabungkan dalam 1 berkas dan bisa rampung," jelasnya.(*/afm)
Rencana Jalan Khusus Batubara Akan Melintasi Desa Pematang Gajah, Apa Dampaknya?
Dua Bulan Beroperasi, Rumah Aspirasi Edi Purwanto Terima Aduan Banjir Hingga Soal Bantuan Wirausaha
Polda Jambi Buka Rakorbin SDM dan PNS Polri Tahun Anggaran 2024
Pimpin Rapat Penanganan Covid-19, Gubernur Al Haris Targetkan Lakukan Testing 3500 Orang Per Minggu
Gubernur Jambi Segera Isi Jabatan Kosong yang Kini Masih Ditempati PLT
Terkonfirmasi Positif Covid-19, Berikut Prosedur Menjalani Isolasi Mandiri di Rumah
Rencana Jalan Khusus Batubara Akan Melintasi Desa Pematang Gajah, Apa Dampaknya?