JAMBERITA.COM- Tiga pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Cornelis Buston, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi, divonis bersalah. Vonis Dibacakan PN Tipikor Jambi Selasan(23/3/2021).
Dalam vonis ini, ketiganya dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Selaku mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis yang dituntut 6 tahun penjara, oleh majelis hakim dijatuhi hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan atau 5,5 tahun, Sementara Chumaidi Zaidi dihukum 5 tahun dan AR Syahbandar dijatuhi hukuman 4 tajun 6 bulan atau 4,5 tahun .
Menurut majelis hakim, ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama menerima hadiah atau janji dalam pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Perbuatan terdakwa sesuai dakwaan subsidair pasal 12 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cornelis Buston selama 5 tahun 6 bulan, terdakwa Chumaidi Zaidi selama 5 tahun dan terdakwa Syahbandar 4 tahun 6 bulan," ucap Erika membacakan putusannya.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti, dengan rincian Cornelis Buston sebesar Rp 100 juta subsidair 1 bulan dan Chumaidi Zaidi Rp 400 juta. Selain irtu, majelis hakim juga memjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani menjalani hukuman pokok.
Selain itu, para mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi ini harus membayar denda sebesar 500 Juta dengan subsidair 3 Bulan penjara. Terkhusus kepada CB membayar uang pengganti sebesar 100 Juta dengan subsidair 1 bulan kurungan.
Sedangkan Chumaidi Zaidi harus membayar uang pengganti sebesar 400 Juta dengan subsidair 4 bulan kurungan. Sementara AR. Syahbandar tidak membayar uang pengganti karena semua uang hasil ketok palu dikembalikan kepada KPK.
Tidak berhenti disini, mereka bertiga juga dihukum dicabut hak politiknya selama 5 tahun. . (am)
Ahli Hukum Pidana: Tidak Ada Unsur Pidana Dalam Cuitan Syahganda
Cek Man, Parlagutan dan Tajuddin Dituntut 5 Tahun Penjara, Denda Rp200 Juta
Jaksa KPK Tuntut Cornelis Buston 6 Tahun, Syahbandar dan Chumaidi 5 Tahun
Besok Pembacaan Tuntutan, Penahanan CB, Syahbandar dan Chumaidi Dipindahkan ke Jambi
Sidang Kedua DUNIAFILM21, Direktur Utama Visinema Pictures Hadir Sebagai Saksi