JAMBERITA.COM - Pemerintah Kota Jambi terus berupaya untuk meminimalisir sampah, khususnya sampah plastik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi Ardi mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan beberapa upaya.
Salah satu yang Ardi jelaskan adalah dengan pemberlakuan larangan penggunaan kantong plastik di mall dan swalayan.
Ardi menjelaskan bahwa kedepan akan dilakukan perluasan pemakaian kantong belanja ramah lingkungan tidak hanya di swalayan tapi juga di toko - toko kecil.
"Kedepan akan diperluas pemakaian kantong plastik. Untuk dapat seluruh kegiatan usaha di Kota Jambi," ujarnya.
Ardi berharap bahwa kebijakan seperti ini bisa diterapkan tidak hanya di Kota Jambi. Tapi juga di seluruh provinsi Jambi. "Harusnya di seluruh provinsi," kata Ardi.
Dirinya juga menyebutkan bahwa sampah di Kota Jambi, khususnya di tempat pembuang yang berlokasi di perbatasan Kota itu di bawa oleh masyarakat luar Kota Jambi.
"Karena di tempat pembuangan sampah di perbatasan itu, ada juga di bawa warga luar kota yang bekerja di kota jadi sekalian buang sampah," ungkapnya.
Ardi menjelaskan bahwa pihaknya akan mengatur kebijakan terkait dengan sampah - sampah di tempat pembuangan yang berlokasi di perbatasan Kota.
"Penanganan terkait perbatasan kota. Supaya bagaimana sampah yang ada agar tidak saling menyalahkan," pungkasnya. (sap)
Haris Perpanjang Jalan Sinar Gading Lewat Dana Aspirasi DPR RI Sebesar Rp 10 M
Pj Gubernur Jambi Komitmen Tangani Bencana dengan Upaya Pencegahan
Berbuat Untuk Rakyat, SAH Serahkan SK HKTI Untuk 11 Kabupaten Kota Di Provinsi Jambi
Pelanggaran Lalin Termasuk Pungli Otomatis Terekam di Tilang Elektronik Ditlantas Polda Jambi
Sopir Pengangkut BB Kabur, 53.290 Benih Lobster Diamankan Bea Cukai Jambi
Sinergi, Ditpolairud Polda Jambi Gandeng Bea Cukai Gelar Patroli Antisipasi Kejahatan Ilegal