JAMBERITA.COM - Kisruh dualisme Partai Berkarya versi Tommy Soeharto dan Muchdi PR akhirnya terjawab. Hal ini setelah gugatan Tommy Soeharto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menang. Secara otomatis, kepengurusan DPP Berkarya kembali ke tangan anak Presiden kedua RI ini.
"Alhamdulillah, tadi sudah diputuskan oleh Hakim PTUN bahwa kami dimenangkan. Dengan ini SK yang kepengurusan satunya dinyatakan tidak sah dan kepengurusan Ketua Umum Tommy Soeharto yang sah," kata Ketua DPW Partai Berkarya Provinsi Jambi Ambiar Usman kepada Jamberita.com, Selasa (16/2/2021).
Ia mengatakan, pihaknya sendiri selaku pengurus daerah akan segera melakukan konsolidasi serta evaluasi terhadap kepengurusan hingga kader. Bagi yang sempat ke rombongan sebelah, pihaknya masih membuka pintu untuk kembali bergabung.
"Jika tidak mau, silakan keluar dari Partai Berkarya. Yang pasti, kami sudah membuka diri kepada semua orang yang ada didalam Berkarya yang sempat salah jalan untuk kembali," ujarnya. (am)
Haris Perpanjang Jalan Sinar Gading Lewat Dana Aspirasi DPR RI Sebesar Rp 10 M
Pj Gubernur Jambi Komitmen Tangani Bencana dengan Upaya Pencegahan
Berbuat Untuk Rakyat, SAH Serahkan SK HKTI Untuk 11 Kabupaten Kota Di Provinsi Jambi