JAMBERITA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia akhirnya memastikan kasus oknum KPU Provinsi Jambi akan bersidang. Hal ini tertera didalam website DKPP RI dengan nomor perkara 43-PKE-DKPP/1/2021.
Pelapor sendiri adalah Ansori yang merupakan Juru Bicara Al Haris - Abdullah Sani. Yang dilaporkan adalah M.Sanusi, Komisioner KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis. Meskipun dipastikan akan bersidang, jadwal sidang sendiri masih belum ditentukan.
Dengan ini, dari 5 laporan dari Jambi yang masuk ke DKPP, dua laporan sudah dipastikan akan bersidang. Adapun dua laporan ini yakni Komisioner KPU Provinsi Jambi dan Komisioner KPU Kota Jambi. (am)
Polda Jambi Kirimkan 4 Personel Ikuti Pelatihan di Akpol Makasar
Tunaikan Tugas Legislasi, SAH terus Sosialisasikan UU Cipta Kerja
BKKBN: Indeks Pembangunan Keluarga Kota Jambi Diatas Capaian Nasional
Pakta Integritas Seleksi SIP Ditandatangani, Wakapolda Jambi : Jangan KKN
Polda Jambi Kirimkan 4 Personel Ikuti Pelatihan di Akpol Makasar