JAMBERITA.COM, MERANGIN - Penangkapan tiga tersangka Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Satreskrim Polres Merangin Dusun Patekun Desa Nalo Baru Kecamatan Nalo Tantan warga Kabupaten Bungo memasuki tahap I.
Bahkan kabarnya kasus tersebut akan diserahkan ke pihak kejaksaan negeri Merangin.
Ketiga tersangka ilegal maining tersebut, Ikhsan (45), Benny Noven (41) dan Ghufron (38). Semuanya merupakan warga Kabupaten Bungo.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P., mengatakan, ketiga tersangka kasus penambangan emas tanpa izin itu sudah tahap I dan berkas perkara ketiganya sudah diserahkan ke Kejari Merangin.
"Iya, ketiga pelaku kasus ilegal maining warga Kabupaten Muara Bungo sudah tahap I atau berkas sudah dikirim ke kejaksaan negeri Merangin," tegas Kapolres, Selasa 19 Januari 2021.
Kapolres menambahkan, barang bukti alat berat jenis excavator yang diduga untuk aktivitas penambangan emas ilegal berpeluang besar menjadi rampasan negara.
"Iya barang bukti alat berat excavator itu akan jadi rampasan negara," tambahnya.
Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan, bahkan Kapolres Merangin menyebutkan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru.(oli)
Kapolres Tanjab Barat "Gas Poll" Warga Parit 9 Stop Bakar Lahan Beralih Bercocok Tanam
Wabup Muarojambi: Program TMMD Permudah Akses Masyarakat Lewat Infrstruktur
Pokdarkamtibmas Pesisir Dikukuhkan, AKBP Guntur : Gempur Penyelundupan Benur dan Narkoba
Keluhkan PT WKS Warga Kelagian Ngadu ke DPRD, Tubagus : Kita Harapkan Win-win Solution
Yayasan CAPPA Tandatangani MoU dan MoA Dengan Universitas Muhammadiyah Jambi