Oleh: Irma Nur Hidayah*
Sebagai umat muslim membayar zakat adalah suatu kewajiban, karena berzakat adalah salah satu perintah Allah swt yang terkandung dalam rukun islam ketiga. Dan bukanlah rahasia umum apabila melanggar ataupun meninggalkan salah satu rukun islam tanpa sebab dan akibat merupakan salah satu dosa yang dibenci oleh Allah SWT. Allah Swt telah berfirman pada Q.S At-Taubah ayat 34-35 : “ hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim yahudi dan rahib-rahib nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah.
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskkan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka ‘inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. Dan juga Rasulullah Saw telah bersabda yaitu : ”bentengilah harta kalian dengan zakat, obatilah orang-orang yang sakit dari kalian dengan sedekah, siapkanlah doa untuk bala bencana”. (diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam bentuk mursal dari al-hasan).
Di zaman Rasulullah Saw Zakat dihitung berapakah banyaknya yang perlu dikeluarkan oleh seseorang atau muzakki sekaligus mengumpulkan zakat tersebut. Rasul dan juga para sahabat membentuk badan zakat dan juga mengirimkan petugas yang memiliki tanggung jawab mengumpulkan zakat tersebut dari wajib pajak, setelah dikumpulkannya zakat tersebut barulah akan dimasukkan kedalam baitul maal. Dan setelah itu akan didistribusikan zakat tersebut dengan pembagiannya sesuai ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al-qur’an maupun al-hadist.
Zakat yaitu suatu harta yang wajib atau diharuskan untuk dikeluarkan oleh setiap umat muslim ataupun badan usaha kepada pihak tertentu yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat islam. muzakki adalah Orang yang membayarkan dan mustahiq ialah orang yang menerima zakat tersebut.
Tahukah bahwa berzakat itu tidak hanya perintah agama yang wajib untuk dilaksanakan tetapi zakat juga memiliki manfaat salah satunya adalah dapat membersihkan jiwa dan juga harta. Walaupun harta yang diperoleh tersebut sudah jelas kehalalan dan sumbernya namun tetap saja akan menambah keberkahan bagi keluarga maupun diri sendiri jika harta yang dimiliki telah dizakatkan. Karena disetiap harta yang dimiliki terhadap hak orang lain yang harus disisihkan untuk ditunaikan.
Dan orang yang berhak menerima zakat atau yang disebut mustahiq itu ada delapan golongan diantara lain yaitu sebagai berikut :
Fakir, adalah orang yang hampir tidak memiliki apapun sehingga sulit untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
Miskin, adalah orang yang memiliki harta namun masih cukup sulit untuk memenuhi kebutuhan dasar dalam kehidupan sehari-sehari.
Hamba sahaya, yaitu budak yang berkeinginan untuk kebebasan atas dirinya.
Gharimin, adalah orang yang memiliki hutang untuk memenuhi kebutuhan hidup namun tidak bisa melunasinya.
Fisabilillah, yaitu orang yang sedang dalam memperjuangkan keadilan dijalan Allah SWT.
Amil, yaitu orang yang bertugas untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat dari muzaki.
Muallaf, yaitu orang yang baru memeluk agama islam dan sedang membutuhkan bantuan untuk menguatkan diri dalam tauhidnya.
Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan biaya ataupun bekal di perjalanan dan tidak memiliki biaya untuk kembali ke kampung halamannya.
Setiap orang tua pasti akan mengajarkan anak-anak mereka sedari kecil mengenai zakat dan pentingnya berzakat sehingga anak-anak tidaklah asing lagi perihal zakat, walaupun terkadang yang sangat melekat diingatan mereka hanyalah zakat pada bulan ramadhan saja yaitu zakat fitrah dimana zakat itu hanya dilakukan setiap satu tahun sekali. Karena secara umum ada dua jenis zakat yaitu zakat fitrah dan juga zakat maal (harta). Namun sudah menjadi kemajuan yang sangat bagus apabila anak-anak sudah mengetahui salah satunya.
Tujuan utama dari adanya zakat adalah zakat tersebut sampai kepada pihak-pihak tertentu yang memang berhak menerima zakat tersebut (mustahiq), agar tepat sasaran muzakki atau orang yang membayar zakat memang harus lebih teliti dalam membayarkan zakatnya . Namun perkembangan zaman yang lebih modern seperti saat ini tidak perlu mengkhawatirkan hal tersebut karena telah banyak badan amil yang mengelola zakat tersebut dengan baik seperti mengumpulkan dan juga mendistribukan atau menyalurkan zakat tersebut secara selektif dan merata seperti apa yang diharapkan oleh muzakki atau orang yang membayarkan zakatnya, dan salah satu badan amil atau lembaga tersebut ialah BAZNAS.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) ialah suatu lembaga pemerintah non struktural yang diamanahkan untuk mengumpulkan dan juga menyalurkan zakat tersebut dari tangan muzakki kepada pihak yang berhak menerimanya atau yang disebut mustahiq, namun BAZNAS tidak hanya melayani dalam pembayaran zakat saja tetapi dapat juga melayani seperti infaq dan juga sedekah. Dan BAZNAS ini mempunyai tanggung jawab penuh yang langsung dipertanggung jawabkan kepada presiden. Dengan adanya lembaga tersebut memudahkan muzakki untuk membayarkan zakatnya dengan mudah dan nyaman, baik secara langsung mendatangi lokasi lembaga tersebut maupun secara online dalam hal pembayarannya pun bisa dilakukan dengan mudah dan juga cepat. Seperti hal nya dengan BAZNAS yang telah berhasil mengembangkan teknologi dengan menciptakan filtur pembayaran zakat secara online melalui website resmi BAZNAS. Tidak hanya membayar zakat saja namun juga bisa membayarkan sedekah dan juga infaq secara online melalui website resmi BAZNAS tersebut.
Dalam website resmi BAZNAS terdapat berbagai metode pembayaran diantaranya yaitu online, Transfer bank, kartu kredit dan juga dengan Paypal. Untuk metode pembayaran yang dilakukan secara online pembayarannya dapat dibayarkan melalui Gopay, Dana, OVO, Link Aja maupun Jenius pay. Sebelum memilih metode pembayaran yang akan digunakan tentu harus mengisi terlebih dahulu seperti identitas diri, mengisi jenis dana apa yang akan dibayarkan seperti zakat, infaq, sedekah maupun fidyah dan juga terdapat pilihan kemana disalurkannya dana tersebut. Setelah mengisi jenis dana selanjutnya yaitu mengisi jumlah nominal pembayaran dan juga nomor telepon dan juga alamat email. Dalam situs resmi BAZNAS tersebut ada niat dalam berzakat contohnya seperti zakat fitrah untuk diri sendiri maupun untuk keluarga sebelum berzakat, niat tersebut sudah ada dalam bagian pembayaran pada website tersebut. Demikianlah berbagai langkah pembayaran zakat, infaq dan sedekah (ZIS) melalui situs website resmi BAZNAS dengan berbagai kemudahannya.
Membayar zakat melalui BAZNAS baik secara online maupun secara langsung ini sangat membantu masyarakat dalam membayarkan zakat nya terlebih telah tersedianya pelayanan online didalamnya. Dan hal tersebut menjadi suatu bahan pertimbangan dimana tidak ada alasan lagi untuk tidak membayarkan zakatnya terlebih telah banyaknya kemudahan yang diperoleh.(*)
Penulis adalah: Mahasiswa UIN STS Jambi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Prodi Ekonomi Syariah*
Alasan Mengapa Masyarakat Harus Memahami Perbedaan Antara Perbankan Syariah dan Konvensional
Keunggulan Produk Bank Syariah yang Jarang Di Ketahui Oleh Masyarakat
Apa Perbedaan Yang Riil Di Masyarakat Mengenai Perbankan Syariah dan Juga Perbankan Konvensional
Kembalinya Sang Jenderal Versus Melenial dan Gender “ Ramuan Elit Menunju BH 1 ”
SKK Migas Bersama KKKS Prima Energi Northwest Natuna Dukung Peningkatan Investasi