Oleh: Solihul Hadi*
New normal yang sering kali kita dengar ini merupakan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memperbolehkan kembali aktivitas masyarakat dalam masa tanggap darurat covid-19, memperbolehkan dalam arti boleh melaksanakan kegiatan di luar rumah untuk keberlangsungan hidup masyarakat, seperti bekerja, berbelanja sembako, beribadah, dan segala aktivitas yang di anggap penting bagi masyarakat pada umumnya. Hal ini pun sudah dipersiapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Lantas, berlakukah kebijakan pemerintah ( NEW NORMAL ) ini di daerah zona hijau?
Sri Agung, adalah salah satu desa di kecamatan batang asam, Jambi yang memiliki potensi bebas covid-19 yang memiliki penduduk sekitar 3000 orang bebas covid-19, meskipun bebas dari virus tersebut, aparat desa dan keagamaan tetap menghimbau supaya masyarakat tetap berhati-hati untuk kepentingan di luar rumah. Hal ini dibenarkan oleh Ketua DKM Masjid Darussalam Desa Sri Agung. “kami menghimbau kepada jamaah sekalian agar tetap waspada kalau keluar rumah, dan jaga diri dari orang lain, dan juga khusus untuk jamaah masjid yang ingin beribadah agar membawa sajadahnya masing-masing dari rumah” sahut Ucok Harahab dalam sambutannya di bulan Ramadhan.
NEW NORMAL merupakan era baru di masa pandemi Covid-19 yang di tetapkan oleh pemerintah pusat namun secara realitanya, masyarakat di desa Sri Agung sebagian besar tidak mengikuti aturan Pemerintah. Hal ini diakibatkan karena masyarakat terlalu beranggapan bahwa penyakit ini tidak akan masuk di Desa, “Bagaimana Virus Corona masuk Jika masyarakat pada umumnya tidak keluar Desa, sebab masyarakat desa sepenuhnya dalam keberlangsungan hidup tidak tergantung dari luar desa” sahut Jamal (12/05). Realita seperti inilah yang membuat resah bagi kita, meskipun masyarakat tidak keluar desa, namun kebutuhan – kebutuhan desa masih di dapat dari luar desa karena ada orang-orang luar masuk berjualan di pasar desa tersebut, seperti penjual dari bukit tinggi, pelabuhan dagang, pecan baru dan padang.
Walaupun zona hijau, masih ada potensi terkena penyakit virus corona jika tidak mengikuti aturan pemerintah pusat dan desa. Ketika melakukan aktivitas di luar ruangan diharapkan masyarakat desa mengikuti protokol berdasarkan informasi yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kebijakan inipun selaras dengan himbauan kepala desa Sri Agung yang mengatakan bahwa “seluruh masyarakat desa hendaknya mengikuti protocol kesehatan seperti jaga pola hidup sehat, membersihkan tempat-tempat yang kotor di perkarangan rumah seperti Selokan, dapur, kamar mandi. Dan juga maki sebagai staff desa melakukan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat umum seperti Pasar, Masjid, Gereja” ucap Thobroni (28/6). Adapun ibu-ibu PKK ikut handil dalam pencegahan virus Corona ini, dengan mensosialisasikan kesadaran masyarakat desa, dan memberikan masker serta vitamin C kepada masyarakat desa. dan juga pemerintah desa memberikan fasilitas Sabun, dan keran air di tempat yang sering ramai dikunjungi masyarakat, hal ini supaya masyarakat dapan menjaga kesehatannya dengan cara cuci tangan memakai sabun.(*)
Penulis adalah: Mahasiswa UIN Sulthan Thaha Syaifuddin Jambi, fakultas FEBI, Jurusan Perbankan Syariah*
Ekonomi Kreatif Sebagai Wadah Generasi Millennial Berkarya Dalam Menghadapi Era Revolusi Industri 4.
Dilema Kesehatan dan Ekonomi Bagi Pedagang Pasar Dikala Pandemi