SAH Minta BP2MI Perkuat Usaha Perlindungan Tenaga Kerja Migran



Rabu, 24 Juni 2020 - 06:42:38 WIB



Sutan Adil Hendra
Sutan Adil Hendra

JAMBERITA.COM- Anggota DPR RI Komisi IX Sutan Adil Hendra (SAH) meminta negara hadir untuk Pekerja Migran diluar negeri, dengan cara memfasilitasi pemenuhan hak Warga Negara Indonesia (WNI) untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam negeri maupun di luar negeri tanpa diskriminasi.

"Saya melihat pemerintah belum sepenuhnya hadir untuk melindungi tenaga kerja migran di luar negeri, kita harus fasilitasi hak mereka untuk memperoleh pekerjaan yang layak diluar negeri, apalagi mereka nanti akan mendatangkan devisa," ungkapnya ketika menghadiri rapat virtual dengan BP2MI (22/6) kemarin. 

Menurut Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu dalam era global, WNI bebas untuk melakukan migrasi, termasuk migrasi ke luar negeri untuk bekerja. Oleh karena itu, pemerintah menyediakan fasilitas kemudahan dan pendekatan layanan migrasi ke luar negeri bagi seluruh masyarakat.

Dalam pengamatan Komisi IX, SAH menjelaskan masalah pekerja migran antara lain pemberangkatan ilegal atau non-prosedural yang mengeruk banyak uang dari calon pekerja migran, penempatan yang tak sesuai janji, hingga jeratan masalah hukum di negara tujuan.

"Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, mengemban amanat untuk memberikan perlindungan lebih kepada pekerja migran sejak sebelum, selama, dan setelah bekerja di luar negeri," ungkapnya. 

Adapun menurut Bapak Beasiswa Jambi ini, perlindungan yang dimaksud adalah upaya untuk untuk melindungi kepentingan pekerja migran dan keluarganya agar haknya selalu terjamin dan terpenuhi.

Dimana menurutnya perlindungan pekerja migran, dengan melibatkan pemerintah daerah. Penguatan peran negara, baik di tingkat pusat dan daerah.

Perlindungan pekerja migran ini dilakukan secara berjenjang dari tingkatan desa, pemkab/pemkot, pemprov dan pemerintah pusat, maka ada mekanisme koordinasi yang efektif sehingga tidak ada tumpang tindih tanggung jawab.(*/sm)

 





Artikel Rekomendasi